LOMBOK TENGAH, KRIMSUS86.COM — Aduan masyarakat terkait dugaan keberpihakan oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batunyala beserta sejumlah jajarannya kepada salah satu calon Kepala Desa (Kades) Batunyala menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius melalui klarifikasi dan verifikasi fakta secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Aduan tersebut diterima oleh Semesta NTB dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pengurus BPD dalam memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala desa. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kebenaran fakta serta mengetahui apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa, BPD memiliki tugas dan fungsi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Integritas, profesionalitas, dan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa.
Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan jabatan atau kewenangan untuk menguntungkan calon tertentu, persoalan itu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan oleh pihak berwenang melalui mekanisme yang berlaku.
Semesta NTB Ingatkan Pentingnya Profesionalitas BPD
Ketua Semesta NTB, Lalu Didi Hartawan, menegaskan bahwa jabatan dalam lembaga desa harus dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur. Ia mengingatkan agar setiap pemangku jabatan menjaga profesionalitas serta tidak menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
“Kami mengingatkan sekaligus memberikan penekanan kepada Ketua BPD Batunyala beserta jajarannya agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak menggunakan jabatan maupun kewenangan untuk menguntungkan calon tertentu. Setiap tindakan harus berada dalam koridor aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Lalu Didi Hartawan.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang didukung bukti sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa tercoreng akibat tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, semua harus diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum ada kejelasan fakta,” tambahnya.
Mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dalam menyoroti persoalan tersebut, Semesta NTB mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan mengenai larangan bagi anggota BPD, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, ketentuan mengenai pemilihan kepala desa yang berlaku di Kabupaten Lombok Tengah juga perlu menjadi rujukan dalam menilai dugaan tindakan tersebut.
Penerapan aturan harus disesuaikan dengan bentuk tindakan yang dipersoalkan, kedudukan pihak yang terlibat, serta bukti yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, setiap kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tidak boleh hanya didasarkan pada informasi sepihak.
Semesta NTB Siap Kawal Aduan Masyarakat
Semesta NTB menyatakan akan mengawal aduan masyarakat tersebut melalui pemberitaan yang berimbang dan berlandaskan fakta. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi, menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Semesta NTB juga menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada Ketua BPD Batunyala dan pihak-pihak lain yang disebut dalam aduan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang beredar.
Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang belum terverifikasi.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan keberpihakan Ketua BPD Batunyala beserta sejumlah jajarannya kepada salah satu calon kepala desa bersumber dari aduan masyarakat dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Aduan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Redaksi mengedepankan asas praduga tidak bersalah, prinsip keberimbangan pemberitaan, serta penghormatan terhadap hak jawab pihak-pihak terkait.
(Hamidri//Tim)






