Diduga Ada Praktik Perjudian Rolet di Pasar Malam Cumarang Ria, Warga Lombok Tengah Desak Aparat Bertindak

LOMBOK TENGAH, KRIMSUS86.COM — Kegiatan pasar malam atau rona-rona Cumarang Ria yang berlokasi di Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik perjudian melalui permainan rolet yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka setiap malam di lokasi tersebut.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut memicu keresahan warga. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lombok Tengah dan Polda NTB, agar segera melakukan pengecekan serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berita Lainnya

Warga Soroti Perbedaan Hiburan dan Permainan yang Diduga Mengandung Unsur Judi

Sejumlah warga menilai bahwa kegiatan pasar malam pada dasarnya merupakan sarana hiburan masyarakat yang seharusnya memberikan suasana menyenangkan bagi pengunjung. Namun, mereka meminta agar seluruh aktivitas permainan yang diselenggarakan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan warga, terdapat sejumlah permainan yang mengandalkan keterampilan atau ketangkasan peserta, seperti melempar gelang, menendang atau melempar bola, serta permainan memancing botol.

Di sisi lain, warga menyoroti permainan seperti rolet, bola adil, dan permainan sejenis yang diduga melibatkan unsur taruhan serta mengandalkan faktor keberuntungan untuk memperoleh hadiah.

Masyarakat meminta aparat berwenang memeriksa mekanisme permainan tersebut guna memastikan apakah terdapat unsur perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau permainan yang mengandalkan keterampilan tangan, menurut kami itu tidak menjadi masalah. Namun, kalau rolet, bola adil, dan sejenisnya, kami meminta aparat memeriksa apakah ada unsur taruhan dan keuntungan yang bergantung pada keberuntungan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Khawatir Berdampak pada Generasi Muda

Keberadaan permainan yang diduga mengandung unsur perjudian di tengah keramaian pasar malam juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama karena lokasi tersebut berpotensi dikunjungi anak-anak, remaja, dan keluarga.

Warga berharap kegiatan hiburan rakyat tetap berlangsung secara tertib, aman, dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis permainan yang beroperasi di lokasi tersebut, sehingga penilaian terhadap dugaan pelanggaran dapat didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan petugas.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Lombok Tengah dan Bapak Kapolda NTB agar segera turun tangan melakukan pengecekan. Jangan sampai tempat hiburan masyarakat justru menimbulkan keresahan. Kami berharap semua kegiatan di sana berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” harap warga.

Aparat Diharapkan Segera Melakukan Pengecekan

Secara hukum, penentuan apakah suatu permainan termasuk perjudian harus didasarkan pada fakta di lapangan, mekanisme permainan, serta unsur-unsur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas perjudian, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai dugaan permainan rolet tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Cumarang Ria maupun kepolisian yang dicantumkan dalam pemberitaan ini terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola Cumarang Ria serta pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas permainan yang dipersoalkan dan langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.

KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta menyampaikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi.

Hiburan rakyat seharusnya menghadirkan kegembiraan bagi masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan di dalamnya perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum, demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat.

(Hamidri/Tim Redaksi)

Pos terkait