Manajemen SPBU 64.786.20 Jerora Sintang Bantah Tuduhan Jual BBM di Atas Ketentuan dan Dugaan Suap Oknum Wartawan

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — KRIMSUS86.COM

Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.786.20 Jerora, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 15 Oktober 2026. Pemberitaan tersebut memuat tuduhan mengenai dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di atas ketentuan harga serta dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan.

Berita Lainnya

Melalui pernyataan resminya, pihak manajemen membantah tuduhan tersebut. Manajemen menegaskan bahwa operasional SPBU selama ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Adapun klarifikasi yang disampaikan manajemen mencakup tiga hal utama, yakni harga penjualan BBM, dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan, serta komitmen terhadap transparansi operasional.

Manajemen Tegaskan Penjualan BBM Sesuai Ketentuan

Terkait tuduhan penjualan BBM di atas harga yang ditetapkan, manajemen SPBU 64.786.20 Jerora menyatakan bahwa penjualan berbagai jenis BBM, termasuk Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan Biosolar, telah dilaksanakan sesuai ketentuan harga yang berlaku.

Manajemen juga menyebutkan bahwa transaksi penjualan tercatat melalui sistem digital, sementara aktivitas operasional SPBU didukung dengan kamera pengawas atau CCTV.

Menurut pihak manajemen, pencatatan transaksi dan rekaman pengawasan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.

“Harga kami sesuai ketentuan Pertamina. Kalau ada yang mengatakan kami menjual di atas ketentuan, silakan melakukan pengecekan langsung pada dispenser, struk transaksi, dan sistem yang tersedia. Semua dapat diperiksa secara transparan,” ujar perwakilan manajemen SPBU 64.786.20 Jerora.

Manajemen menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan dan data pendukung apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian harga penjualan dengan ketentuan resmi.

Bantah Dugaan Pemberian Uang kepada Oknum Wartawan

Selain persoalan harga BBM, manajemen SPBU 64.786.20 Jerora juga membantah dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan dengan tujuan memengaruhi atau menghentikan pemberitaan.

Pihak manajemen menyatakan tidak pernah melakukan praktik suap maupun memberikan uang kepada pihak mana pun untuk menutupi informasi terkait kegiatan operasional SPBU.

“Kami sangat menghormati profesi wartawan sebagai mitra kontrol sosial. Tuduhan pemberian uang itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah memberikan uang kepada siapa pun dengan tujuan menutup-nutupi pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen.

Manajemen berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara profesional dengan mengedepankan fakta, bukti, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Siap Diperiksa Pertamina dan Aparat Berwenang

Sebagai bentuk keterbukaan, manajemen SPBU 64.786.20 Jerora menyatakan siap apabila PT Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan operasional SPBU.

Pemeriksaan tersebut, menurut manajemen, dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap informasi yang belum terverifikasi. Setiap tuduhan, menurut pihak manajemen, perlu ditelaah berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, manajemen mengingatkan pentingnya penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan, yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut atau diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Prinsip tersebut merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Operasional SPBU Disebut Berjalan Normal

Menutup keterangannya, manajemen SPBU 64.786.20 Jerora berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat Kabupaten Sintang di tengah beredarnya pemberitaan tersebut.

Pihak manajemen menyatakan bahwa operasional SPBU hingga saat ini berjalan normal dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat.

Manajemen juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan serta bersikap terbuka terhadap pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, dokumen pendukung, dan hasil verifikasi dari pihak terkait.

(Alex Akoran//Tim)

Pos terkait