MATARAM | Krimsus86.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera melakukan penyelidikan serta audit investigasi terhadap kebijakan penyewaan 72 unit mobil listrik untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar, dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kebijakan penyewaan kendaraan dinas tersebut perlu diawasi secara serius karena dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan harus dipastikan telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil investigasi internal DPP Sasaka Nusantara NTB, nilai kontrak penyewaan 72 unit mobil listrik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun. Rinciannya, biaya sewa untuk tipe JAECOO J-5 disebut mencapai Rp16 juta per unit per bulan, sedangkan tipe BYD M-6 sekitar Rp19,2 juta per unit per bulan.
Selain itu, Sasaka NTB juga menyebut sebagian kendaraan menggunakan pelat nomor Jakarta karena disewa dari perusahaan penyedia yang berdomisili di ibu kota.
DPP Sasaka Nusantara NTB juga membandingkan biaya sewa dengan harga kendaraan di pasaran. Berdasarkan data yang mereka himpun, harga satu unit mobil listrik BYD maupun JAECOO berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp250 juta. Dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar, menurut mereka, pemerintah dinilai berpotensi dapat membeli puluhan unit kendaraan sebagai aset daerah.
Atas dasar tersebut, DPP Sasaka Nusantara NTB mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi NTB memilih mekanisme penyewaan dibandingkan pembelian aset, penggunaan penyedia jasa dari luar daerah, pemilihan tipe kendaraan yang dinilai berharga tinggi, serta meminta agar seluruh proses pengadaan diperiksa secara transparan.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan APBD, DPP Sasaka Nusantara NTB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kejati NTB dan KPK RI melakukan audit terhadap dokumen kontrak, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses lelang, perusahaan penyedia, serta menelusuri apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.
Mereka juga meminta agar pembayaran sewa dievaluasi sementara hingga proses pemeriksaan selesai, serta meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Sasaka NTB berharap apabila nantinya ditemukan adanya pemborosan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, anggaran tersebut dapat dialihkan untuk program-program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur pertanian, penguatan koperasi, BUMDes, maupun program pelayanan publik lainnya.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara NTB, YM. Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.
“Anggaran rakyat harus digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB maupun pihak penyedia jasa terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan DPP Sasaka Nusantara NTB.(Jaswadi//red)






