Krimsus86.com | Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Polemik pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya dokumen resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20/K.I/DPRD/II/2025 tanggal 10 Februari 2025. Dokumen tersebut memuat sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian persoalan aset Balai Desa Jirak yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Prabu Indra Kesumajaya, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tertib administrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu poin penting dalam berita acara RDP menyebutkan bahwa berita acara tukar guling aset telah dibatalkan oleh Kepala Desa bersama Bagian Aset. Fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pembatalan, alasan administrasi yang mendasarinya, serta kesesuaian seluruh proses pengelolaan aset dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun instansi terkait mengenai latar belakang pembatalan tukar guling tersebut.
Dalam rekomendasinya, Komisi I DPRD juga meminta agar tanah Balai Desa tetap difungsikan sebagai akses masyarakat. Rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya menjaga fungsi sosial aset pemerintah agar tetap memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
Selain itu, DPRD merekomendasikan agar persoalan penggantian biaya tanah sebesar Rp30 juta yang disebut telah dihibahkan kepada seorang warga diselesaikan melalui mekanisme musyawarah desa. Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar administrasi, sumber pendanaan, maupun mekanisme hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Berita acara RDP juga mencantumkan bahwa apabila penyelesaian administrasi tidak dilaksanakan, persoalan tersebut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum terkait dugaan perusakan aset desa. Hal ini menunjukkan pentingnya penyelesaian administratif sebagai langkah awal untuk mencegah berkembangnya sengketa hukum.
Persoalan yang mencuat tidak hanya berkaitan dengan Balai Desa. Berdasarkan informasi hasil verifikasi lapangan yang berkembang, terdapat sejumlah fasilitas umum seperti kantor desa, balai warga, Posyandu, dan Pustu yang dilaporkan mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, aspek legalitas aset juga menjadi sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan masih terdapat aset pemerintah yang diduga belum memiliki sertifikat atas nama pemerintah maupun dokumen administrasi yang lengkap. Apabila hal tersebut terbukti melalui proses verifikasi, pemerintah daerah dinilai perlu segera melakukan inventarisasi, validasi, dan percepatan sertifikasi aset guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Berbagai elemen masyarakat pun mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui BPKAD, Inspektorat, ATR/BPN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset pemerintah di Desa Jirak. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Krimsus86.com telah menghubungi Kepala Desa Jirak, Kamarullah, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait substansi dokumen RDP maupun berbagai persoalan yang berkembang. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Krimsus86.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BPKAD, Pemerintah Desa Jirak, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, serta memastikan setiap aset negara dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disimpulkan. Penetapan adanya pelanggaran hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil audit lembaga yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi RDP DPRD serta mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kepentingan publik.
(Enis/Red)






