Banggai Laut – KRIMSUS86.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Banggai Laut memberikan penjelasan resmi terkait kondisi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tolokibit yang menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut.
Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Lasibar S. Laranunu, S.Sos., mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Steven W. Musa, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pemerintah daerah menjadikan penataan TPA Tolokibit sebagai salah satu prioritas. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan, terutama dari sisi anggaran dan infrastruktur.
Menurut Lasibar, masukan dan kritik dari DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini TPA Tolokibit masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah, melainkan karena keterbatasan sarana, prasarana, serta kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi standar pengelolaan sampah yang lebih modern.
DLHP Banggai Laut, lanjutnya, telah mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD. Seluruh program penataan TPA telah dijalankan sesuai kemampuan fiskal daerah hingga Triwulan IV tahun berjalan. Namun, peningkatan volume sampah yang terus terjadi membuat kapasitas TPA semakin terbebani.
Berdasarkan data lapangan, timbulan sampah mengalami peningkatan signifikan setiap bulan seiring bertambahnya aktivitas masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, sehingga sampah organik dan anorganik masih bercampur saat masuk ke TPA.
Selain sampah rumah tangga, volume sampah organik juga meningkat akibat pasokan dari kawasan Pasar Baru serta sisa kegiatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, sampah organik tersebut masih berpotensi diolah melalui program pengomposan atau pengelolaan berbasis masyarakat.
Akumulasi sampah yang terus meningkat menyebabkan lahan TPA semakin cepat penuh serta memunculkan rembesan air lindi dan bau tidak sedap yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan maupun kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.
DLHP juga menjelaskan bahwa perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill maupun sanitary landfill membutuhkan investasi yang besar. Sejumlah fasilitas utama yang masih belum tersedia antara lain pembangunan sel landfill sesuai standar, instalasi pengolahan air lindi (IPAL), sistem drainase, pengendalian gas metana, alat berat operasional, hingga peningkatan akses jalan di dalam kawasan TPA.
Selama ini, untuk mendukung operasional di lapangan, DLHP masih mengandalkan peminjaman maupun penyewaan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut. Kondisi tersebut membuat proses penataan dan perataan sampah belum dapat dilakukan secara maksimal setiap hari.
Lasibar menegaskan bahwa persoalan pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Kami tetap optimis bahwa dengan dukungan regulasi, peningkatan alokasi anggaran dari legislatif dan eksekutif, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah, TPA Tolokibit dapat ditransformasikan secara bertahap menuju sistem pengelolaan yang lebih sehat, hijau, dan representatif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Laut,” ujar Lasibar S. Laranunu menutup keterangannya.
(Susanto//red)






