APAK dan GRH Desak Kejari Makassar Periksa Wali Kota serta Sekda Terkait Dana Hibah KONI Rp15 Miliar

MAKASSAR | Krimsus86.com, 8 Juli 2026 – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar terkait proses penganggaran dan pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap proses penyusunan kebijakan, penganggaran, hingga pencairan dana hibah tersebut. Menurut APAK dan GRH, langkah itu diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya

Ketua APAK, Ajharil Akbar, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pencairan dana hibah yang disebut berlangsung dalam waktu relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.

“APAK meminta Kejaksaan Negeri Makassar memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar guna memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan terkait pencairan dana hibah KONI. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Ajharil Akbar.

Selain itu, APAK dan GRH meminta penyidik mendalami adanya hubungan kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota Makassar sebagai rekan dalam partai politik yang sama. Menurut mereka, aspek tersebut patut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun perlakuan khusus dalam pengambilan kebijakan.

“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kedekatan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kebijakan diambil secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Ajharil.

Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, meminta Kejaksaan Negeri Makassar turut memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna memberikan penjelasan mengenai perubahan kebijakan pengalokasian dana hibah KONI.

Menurut Ishadul, saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda pernah menyampaikan bahwa KONI Makassar tidak memperoleh alokasi dana hibah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2025 karena tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun Renja, serta adanya pertimbangan terkait perkara hukum dugaan korupsi dana hibah KONI pada periode sebelumnya.

“Namun dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, KONI justru memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar. Perubahan kebijakan ini perlu dijelaskan kepada publik, termasuk dasar perencanaan, mekanisme pembahasan, serta alasan yang melatarbelakangi perubahan tersebut,” kata Ishadul.

APAK dan GRH menilai pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD penting dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran hibah tersebut. Dengan demikian, seluruh tahapan dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar dan Sekda bukan merupakan bentuk kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka menilai setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan keuangan daerah patut memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“APAK dan GRH percaya Kejaksaan Negeri Makassar akan bekerja secara independen dan profesional. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah KONI dapat dimintai keterangan demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” tutup Ajharil Akbar.

(Mj@19//red)

Pos terkait