Jakarta | Krimsus86.com – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring perkembangan regulasi di bidang kesehatan. Namun, berbagai persoalan seperti kualitas pelayanan rumah sakit, dugaan malpraktik, minimnya transparansi, hingga rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak hukumnya masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.
Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026”, pada Rabu (8/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, sebagai narasumber utama. Webinar dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.
Webinar menjadi forum ilmiah yang membahas perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus mengulas implikasinya terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan nasional.
Pelayanan Kesehatan Merupakan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pelayanan kesehatan saat ini tidak lagi dipandang hanya sebagai hubungan profesional antara dokter dan pasien, melainkan merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara.
Menurutnya, rumah sakit bukan sekadar tempat memperoleh layanan pengobatan, tetapi juga institusi yang wajib menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan.
“Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi benang merah dalam keseluruhan diskusi bahwa pasien harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional, bukan semata-mata objek pelayanan medis.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Dorong Transformasi Rumah Sakit
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keselamatan pasien.
Regulasi tersebut tidak hanya memperkuat aspek administratif, tetapi juga membangun budaya pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab seluruh pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ia juga menekankan bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang efektif, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, serta penerapan standar pelayanan yang profesional merupakan langkah strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
Hak Pasien Harus Menjadi Budaya Pelayanan
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.
Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya saat menerima pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajiban seluruh pihak dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu, profesional, dan berkeadilan.
MHI Perkuat Literasi Hukum Kesehatan Nasional
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang aktif menghadirkan forum ilmiah mengenai berbagai isu hukum aktual yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Tema mengenai hak pasien dan reformasi pelayanan rumah sakit dinilai sangat relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hukum pasien, serta tuntutan agar rumah sakit semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
MHI berharap hasil webinar ini dapat memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional, meliputi webinar dan pelatihan hukum yang melibatkan akademisi, praktisi, penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan kembali menggelar sejumlah Webinar Nasional, di antaranya pembahasan mengenai perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, pelaksanaan waris Islam dalam praktik, serta perlindungan perempuan dan anak melalui perspektif nafkah pasca perceraian, yang seluruhnya akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai agenda tersebut dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin 081776666123.
(Enis/Red)






