Bekasi, Selasa, 30 Juni 2026 | Krimsus86.com
Seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas bersama tokoh masyarakat dan warga di wilayah Perumahan GMG, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/6/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.15 WIB ketika Bhabinkamtibmas, Munajab, melakukan pemantauan di wilayah Perumahan GMG. Saat itu, ia mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi obat tramadol secara cash on delivery (COD) di sekitar Jembatan Metro Blok E.
Karena merasa situasi tidak aman, pria tersebut diduga membatalkan transaksi dan berusaha menghindari pantauan petugas dengan berputar-putar melewati sejumlah gang di kawasan tersebut. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat Bhabinkamtibmas terus melakukan pengawasan hingga akhirnya pria itu berhenti di sebuah warung es seblak di Blok A Perumahan GMG dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Melihat adanya kejanggalan, Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan kepada pembeli, serta uang tunai sebesar Rp480.000 yang ditemukan di saku dan tas terduga pelaku.
Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Munajab berkoordinasi dengan Ketua RW 12 Pujiono, Ketua RT 01 RW 12 Winarno, Ketua RT 01 RW 08 Sanin, serta Pembina Kerwanan Perumahan GMG Umar Setiawan untuk melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati terduga pelaku di wilayah Telajung guna mencari barang bukti lainnya.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Bhabinkamtibmas juga berkoordinasi dengan Unit Reserse Polsek Cikarang Barat untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus mendampingi proses penggeledahan dan penanganan hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Bhabinkamtibmas Munajab mengajak masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, termasuk peredaran obat-obatan terlarang maupun bentuk kejahatan lainnya.
Sementara itu, Ketua RW 12 Perumahan GMG, Pujiono, mengimbau seluruh warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Tolak dan hentikan segala bentuk peredaran narkoba demi masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Warga Telajung dan Perumahan GMG menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut serta berharap aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap pelaku peredaran obat keras ilegal.
Jurnalis: Dwi Eko






