BPK Ungkap Target PI Rp202,68 Miliar dalam APBD Muba 2024 Tidak Realistis, Realisasi Hanya 0,87 Persen

MUSI BANYUASIN | KRIMSUS86.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya perencanaan pendapatan yang dinilai tidak realistis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penganggaran penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp202,68 miliar, namun hingga 31 Desember 2024 realisasinya hanya mencapai Rp1,77 miliar atau sekitar 0,87 persen dari target yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

BPK menyatakan bahwa penyusunan anggaran pendapatan daerah, khususnya pada pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, belum dilakukan secara terukur, andal, dan rasional.

Dari total target Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp459,92 miliar, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hanya mampu merealisasikan Rp245,16 miliar atau 53,31 persen hingga akhir tahun anggaran.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti pos Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain yang dianggarkan sebesar Rp202,68 miliar. Nilai tersebut disusun berdasarkan estimasi pembagian dividen PI 10 persen dari PT Muba Energi Maju Berjaya (PT.MEMB), yakni sekitar Rp195 miliar dari Blok Jambi Merang dan sekitar Rp7 miliar dari Blok Rimau.

Namun, BPK menemukan bahwa penganggaran tersebut tidak didukung dokumen resmi, seperti Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dasar yang digunakan hanya berupa surat perkiraan pembagian dividen, sehingga tidak memenuhi prinsip penyusunan anggaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga akhir tahun anggaran, penerimaan dividen PI yang menjadi dasar penyusunan target tersebut tidak pernah terealisasi. Adapun realisasi sebesar Rp1,77 miliar berasal dari penerimaan TASPEN dan pendapatan lainnya pada BPPRD, bukan dari dividen PI sebagaimana diasumsikan dalam APBD.

Selain itu, BPK juga mengungkap kondisi keuangan PT.Muba Energi Maju Berjaya  berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Perusahaan tercatat mengalami kerugian sekitar Rp1,34 miliar pada 2022, Rp473 juta pada 2023, dan Rp2,67 miliar pada 2024. Selama tiga tahun tersebut, pendapatan usaha perusahaan tercatat nihil, sementara pada periode 2023–2024 kondisi perusahaan mengalami ekuitas negatif.

Atas dasar tersebut, BPK menyimpulkan bahwa penetapan target pendapatan PI sebesar Rp202,68 miliar tidak memiliki dasar yang memadai, tidak realistis, dan tidak dapat direalisasikan.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar penyusunan target pendapatan daerah dilakukan berdasarkan data keuangan yang valid, didukung dokumen resmi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penganggaran yang terlalu optimistis tanpa dasar yang kuat berpotensi menimbulkan target semu, mengurangi kredibilitas APBD, serta berdampak terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta: Enismiyana|Redaksi

Pos terkait