BKN Pusat Tindak Lanjuti Aduan ASN Muba, Wendi Catur Santoso Soroti Lambannya Respons Pemkab

SEKAYU, KRIMSUS86.COM — Persoalan administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), Sumatra Selatan, kembali menjadi sorotan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Wendi Catur Santoso (56), mengaku masih memperjuangkan kepastian status kepegawaiannya setelah muncul persoalan dugaan dualisme Surat Keputusan (SK) kedinasan.

Wendi menyebut persoalan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat dan Bupati Musi Banyuasin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Menurutnya, surat tersebut dikirim pada waktu yang sama.

Berita Lainnya

Wendi mengungkapkan, BKN Pusat telah memberikan respons dan menyatakan laporan yang disampaikannya telah diakomodasi serta sedang ditindaklanjuti. Sementara itu, ia mengaku belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan dari Pemkab Muba.

“Ini sebuah ironi besar bagi sistem birokrasi daerah. Instansi pembina di pusat begitu responsif menghargai hak warga, sementara pejabat pembina di daerah justru membiarkan masalah ini berlarut-larut,” ujar Wendi saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Berawal dari Dugaan Dualisme SK

Menurut keterangan Wendi, persoalan bermula pada Agustus 2023 ketika Pemkab Muba menerbitkan SK mutasi yang menempatkan dirinya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.

Wendi menyatakan telah menyampaikan surat keberatan secara resmi terhadap keputusan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan berpendapat bahwa keberatan yang tidak diselesaikan sesuai ketentuan memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Namun, pada Maret 2024, Pemkab Muba kembali menerbitkan SK kenaikan pangkat yang menurut Wendi masih mencantumkan dirinya pada unit kerja sebelumnya, yakni Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba.

Perbedaan dokumen tersebut, menurut Wendi, menimbulkan persoalan administratif terkait status penempatan dan hak kepegawaiannya.

Ia juga menyebut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap dirinya dihentikan sejak Desember 2024 hingga saat ini. Wendi menilai penghentian tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan ketidakjelasan status administrasi kepegawaiannya.

Persoalan Izin dan Usulan Sanksi Disiplin

Pada Januari 2025, Wendi mengaku telah menyampaikan surat permohonan izin resmi untuk tidak masuk kerja kepada kedua instansi yang berkaitan dengan persoalan penempatannya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sembari menunggu adanya penyelesaian administrasi dan kepastian status kepegawaian dalam sistem SIASN BKN.

Namun, pada 12 Agustus 2026, Wendi menyebut Disnakertrans Muba mengusulkan pemberian sanksi disiplin berat terhadap dirinya dengan tuduhan mangkir tanpa alasan yang sah.

Wendi membantah tuduhan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang disebut melibatkan Tim Ad Hoc karena mengaku tidak pernah dipanggil maupun menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tuduhan itu saya nilai tidak sesuai dengan fakta administrasi yang saya miliki. Ada SK kenaikan pangkat tahun 2024 dan surat izin resmi yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Saya juga tidak pernah dipanggil atau menandatangani BAP sebagaimana yang disebutkan,” kata Wendi.

Tiga Permintaan Wendi

Atas persoalan tersebut, Wendi meminta Pemkab Muba segera memberikan kepastian dan melakukan penyelesaian administratif secara transparan.

Ada tiga hal yang menjadi tuntutannya, yakni:

Memberikan kepastian status dan posisi kerja yang sah dalam database SIASN BKN berdasarkan dokumen kepegawaian yang berlaku dan hasil klarifikasi instansi berwenang.

Menyelesaikan hak TPP yang menurut Wendi terhenti sejak Desember 2024, termasuk melakukan verifikasi terhadap kemungkinan pembayaran hak yang masih menjadi kewajibannya.

Meninjau kembali rekomendasi sanksi disiplin serta memeriksa proses administrasi dan dokumen yang digunakan dalam pengusulan sanksi tersebut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Wendi juga menyatakan telah kembali melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan dan tindakan korektif apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi kepegawaiannya.

Ia berharap penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen resmi, data kepegawaian, prosedur hukum, serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Hingga rilis ini disusun, keterangan mengenai posisi resmi Pemkab Muba, Bupati Musi Banyuasin, dan Disnakertrans Muba terkait seluruh tudingan tersebut belum diperoleh. Karena itu, sejumlah klaim dalam persoalan ini masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

(Enismiyana//red)

Pos terkait