DePA-RI Dorong UU Perampasan Aset Perkuat Pemulihan Aset dan Kepercayaan Publik

JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong penguatan regulasi mengenai perampasan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan DePA-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang digelar bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Berita Lainnya

Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga integritas aparat penegak hukum.

Menurut Luthfi, kualitas manusia yang menjalankan hukum serta nilai moral merupakan faktor penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum. Ia mengutip pemikiran Bernardus Maria Taverne dan Mitamayama Sozaburo mengenai pentingnya kualitas penegak hukum sebagai faktor utama dalam pelaksanaan hukum.

“Penegakan hukum yang berkeadilan membutuhkan integritas penegak hukum dan regulasi yang kuat. Tanpa integritas dan aturan yang tajam, penegakan hukum akan kehilangan taringnya,” ujar Luthfi.

Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting, terutama untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Luthfi juga mengingatkan bahwa gagasan mengenai RUU Perampasan Aset telah berlangsung dalam beberapa periode pemerintahan. Wacana tersebut antara lain berawal dari usulan PPATK pada 2009 dan penyusunan Naskah Akademik oleh BPHN pada 2012, kemudian berlanjut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui berbagai agenda reformasi hukum.

Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembahasan RUU tersebut kembali mendapat perhatian. Dalam RDPU tersebut, menurut DePA-RI, Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan komitmen untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

DePA-RI memandang penguatan regulasi tersebut sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 yang antara lain menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Meski Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Narkotika, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DePA-RI menilai mekanisme penindakan dan pemulihan aset masih membutuhkan penguatan.

Tiga Area Kritis

DePA-RI mengidentifikasi sedikitnya tiga area yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, pengelolaan dan pengembalian aset secara adil. Mekanisme pemulihan aset dinilai harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta memperhatikan hak korban.

DePA-RI menyinggung perkara First Travel sebagai salah satu contoh yang menurut mereka menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, khususnya terkait kepentingan para korban. DePA-RI berpandangan bahwa aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan hak korban perlu mendapatkan mekanisme pengembalian yang jelas dan proporsional sesuai ketentuan hukum.

Kedua, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). DePA-RI mendorong agar mekanisme perampasan aset tertentu dapat dilakukan tanpa harus selalu menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi due process of law, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta prinsip peradilan yang adil.

Menurut DePA-RI, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah aset hasil kejahatan dialihkan, disembunyikan, atau hilang sebelum proses hukum selesai. Namun, penerapannya tetap harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan akses publik. DePA-RI mendorong penguatan sistem digital yang terintegrasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara transparan mengenai proses pengelolaan dan pemulihan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Luthfi menggambarkan pentingnya pemberantasan kejahatan keuangan dengan sebuah perumpamaan.

“Kita ini sebenarnya ibarat sedang berada di sebuah kapal besar bernama Indonesia yang sedang berlayar. Sebab itu, pembiaran terhadap kejahatan keuangan akan membocorkan lambung kapal hingga akhirnya karam,” katanya.

Empat Rekomendasi Strategis

Dalam RDPU tersebut, DePA-RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.

Pertama, kategori kejahatan luar biasa. DePA-RI mendorong agar kejahatan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor keuangan, mendapatkan instrumen penanganan yang efektif sehingga aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak mudah dialihkan atau dihilangkan.

Kedua, pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Regulasi perampasan aset dinilai harus memiliki pengamanan yang kuat agar tidak digunakan sebagai instrumen kekuasaan terhadap pihak tertentu. Prinsip due process of law, peradilan yang independen dan imparsial, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga harus menjadi bagian penting dalam regulasi.

Ketiga, penguatan mekanisme pembuktian. DePA-RI mendorong penerapan mekanisme pembuktian yang proporsional dan sesuai prinsip hukum acara, termasuk pengaturan mengenai pembuktian terbalik dalam batas-batas yang tetap menjamin hak hukum pihak yang diperiksa.

Keempat, sinergi antar-lembaga. DePA-RI menilai pemberantasan kejahatan keuangan dan pemulihan aset membutuhkan koordinasi antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, LPSK, dan lembaga terkait lainnya.

Selain itu, DePA-RI menekankan pentingnya lembaga atau badan yang nantinya diberi kewenangan mengelola aset hasil perampasan memiliki tata kelola yang transparan serta personel yang berintegritas dan bebas dari intervensi kepentingan.

“UU Perampasan Aset harus dirancang tanpa celah (loophole), agar tidak bergantung pada aturan pelaksana yang justru dapat mereduksi fungsi undang-undang atau rentan terhadap pengujian di Mahkamah Konstitusi,” kata Luthfi.

Ia menambahkan bahwa kewenangan negara untuk melakukan perampasan aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, prinsip rule of law, serta larangan penggunaan hukum sebagai alat untuk menzalimi pihak lain.

Pada akhirnya, DePA-RI menilai keberhasilan UU Perampasan Aset tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas. Keberhasilan juga ditentukan oleh bagaimana negara mengelola aset tersebut secara transparan dan bertanggung jawab serta memastikan pemulihan hak masyarakat, korban, atau negara sesuai ketentuan hukum.

Tim Penyusun DePA-RI:

Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. — Ketua

Nirdamewati Sihite, S.H. — Anggota

Bachtiar Marasabessy, S.H. — Anggota

Kunthi Dyah Wardani, S.H. — Anggota

Airlangga Dwi Nugraha, S.H., M.H. — Anggota

Editor: Megy

(Red//Tim)

Pos terkait