SURABAYA | Krimsus86.com, 21 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menyoroti polemik usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. LPKAN menilai persoalan tersebut tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha, melainkan perlu dievaluasi secara menyeluruh dari aspek pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi regulasi oleh pemerintah daerah.
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga terhadap kinerja aparatur pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“LPKAN Indonesia memandang bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat persoalan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016,” ujar Syarifudin, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin usaha yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol.
Ia menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) saat ini dapat menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk perdagangan eceran minuman beralkohol dan KBLI 56301 untuk usaha bar. Ketika KBLI tersebut telah tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha memiliki keyakinan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, menurutnya masih terdapat persoalan sinkronisasi antara regulasi pusat dan ketentuan daerah, khususnya terkait persyaratan lokasi usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Jangan sampai pemerintah hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi kurang melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap aturan daerah yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Pelaku usaha tentu menganggap usahanya telah memenuhi ketentuan ketika KBLI dan NIB telah diterbitkan,” katanya.
LPKAN juga menilai langkah preventif berupa edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha jauh lebih efektif dibandingkan tindakan penegakan setelah usaha berjalan dan investasi telah dikeluarkan.
“Pemerintah daerah perlu lebih aktif mengundang dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku. Tidak semua pengusaha memahami secara rinci regulasi daerah yang mengatur usahanya. Karena itu, sosialisasi harus menjadi bagian dari pelayanan publik,” tambahnya.
Syarifudin mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit, mulai dari biaya sewa lokasi, renovasi tempat usaha, perekrutan tenaga kerja hingga kebutuhan operasional lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah wajib memastikan seluruh ketentuan yang berlaku tersampaikan secara jelas sejak awal proses perizinan.
“Kasihan pengusaha apabila sudah mengeluarkan biaya sewa, biaya operasional, dan investasi usaha lainnya, tetapi kemudian baru mengetahui adanya ketentuan yang belum pernah disosialisasikan secara maksimal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan,” tegasnya.
Sebagai bentuk rekomendasi perbaikan tata kelola, DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk segera mengambil langkah konkret, yaitu:
DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo mengumumkan secara terbuka daftar persyaratan lokasi usaha sesuai Pasal 7 Perda Nomor 5 Tahun 2016 melalui website resmi dan layanan OSS dalam waktu paling lambat tujuh hari.
Satpol PP bersama dinas terkait menyelenggarakan forum sosialisasi Perda secara terbuka bagi seluruh pemegang KBLI yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol dalam waktu 14 hari.
Bupati Sidoarjo membentuk Tim Terpadu Evaluasi Perizinan yang melibatkan unsur pemerintah, LPKAN, organisasi pelaku usaha, serta kalangan akademisi untuk melakukan audit terhadap izin-izin yang telah diterbitkan.
DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparatur negara harus dilakukan secara objektif, profesional, dan konstruktif. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu menegakkan peraturan, tetapi juga berkewajiban memberikan edukasi, pendampingan, dan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“LPKAN bukan membela pelanggaran. LPKAN membela tata kelola pemerintahan yang benar. Jika pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik, pelaku usaha mematuhi aturan, dan masyarakat mendapatkan perlindungan, maka kepentingan semua pihak dapat terjaga. Kami berharap Pemkab Sidoarjo memperkuat pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan,” pungkas Syarifudin.
(Redho Fitriyadi)






