Bakornas LKBHMI PB HMI Kritik Keras Dugaan Kekerasan di Tubuh TNI: Jangan Biarkan Premanisme Berseragam Merusak Kehormatan Militer!

JAKARTA, KRIMSUS86.COM – Wakil Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, Achmad Fikri Hehanussa, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya jajaran Kodam XV/Pattimura, menyusul mencuatnya dugaan tindak kekerasan terhadap seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang dilaporkan menjalani perawatan medis di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Achmad Fikri menilai dugaan peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan individual antara atasan dan bawahan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pola kepemimpinan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam struktur komando militer.

Berita Lainnya

“Bagaimana mungkin institusi yang diberikan mandat konstitusional untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara justru menghadapi persoalan kekerasan terhadap prajuritnya sendiri? Jika seorang bawahan menjadi korban kekerasan oleh atasannya, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku pelaku, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan dan tanggung jawab kepemimpinan institusi,” tegas Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (2/11/2026).

Fikri menegaskan bahwa pangkat dan jabatan dalam lingkungan militer tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap prajurit yang berada dalam struktur komando.

Ia mengingatkan bahwa seorang komandan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjadi teladan, menjaga keselamatan, serta melindungi anggotanya.

“Jangan sampai seragam dan pangkat berubah menjadi simbol kekuasaan yang kebal hukum. TNI bukan tempat berkembangnya premanisme berseragam. Seorang komandan seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi bawahannya, bukan menjadikan kewenangan sebagai alat untuk mempertontonkan kekerasan,” ujarnya.

Menurut Fikri, budaya kekerasan dalam lingkungan militer, apabila terbukti terjadi, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan kehormatan.

Lebih lanjut, Fikri mengingatkan agar TNI tidak menjadikan alasan menjaga nama baik organisasi sebagai dalih untuk mengabaikan hak korban dalam memperoleh keadilan.

Ia menilai bahwa kehormatan institusi tidak dapat dibangun melalui upaya menutupi dugaan pelanggaran, melainkan melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kehormatan institusi tidak dijaga dengan menutupi kesalahan. Kehormatan TNI justru harus dibuktikan melalui keberanian menegakkan hukum secara objektif dan transparan, termasuk ketika pihak yang diperiksa merupakan seorang perwira,” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, Fikri menegaskan bahwa perlindungan terhadap prajurit merupakan bagian dari kewajiban negara. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai landasan penting dalam menjamin perlindungan martabat manusia dan penegakan disiplin militer.

Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), serta Pangdam XV/Pattimura agar memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut berjalan secara independen, transparan, dan profesional.

Fikri juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan hak-haknya.

“Kami tidak ingin persoalan seperti ini hanya berakhir dengan penyelesaian administratif apabila ditemukan unsur tindak pidana. Penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang pangkat dan jabatan. Jangan sampai prajurit yang menjadi korban justru kehilangan kesempatan mendapatkan keadilan karena berhadapan dengan atasannya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan terjadinya dugaan kekerasan, maka pimpinan militer harus mengambil langkah evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.

Menurutnya, tanggung jawab institusional tidak boleh diabaikan ketika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kesatuan.

Fikri menegaskan bahwa disiplin dan loyalitas dalam tubuh militer harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap keselamatan setiap prajurit.

Ia meminta Panglima TNI memastikan tidak ada ruang bagi budaya kekerasan dalam lingkungan militer, termasuk tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki komando.

“Panglima TNI harus memastikan tidak ada ruang bagi budaya kekerasan dalam tubuh militer. Jangan hanya berbicara tentang disiplin dan loyalitas, tetapi mengabaikan keselamatan prajurit. Negara tidak boleh membiarkan seorang prajurit mempertaruhkan nyawanya bukan karena menghadapi musuh di medan tugas, melainkan akibat tindakan sewenang-wenang di lingkungan kesatuannya sendiri,” pungkas Achmad Fikri Hehanussa, Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI.

Bakornas LKBHMI PB HMI menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus ini harus menjadi ujian nyata bagi komitmen TNI dalam menjaga profesionalisme, supremasi hukum, serta kehormatan institusi militer di mata masyarakat.(Erwin Ollong)

 

Pos terkait