MUBA, KRIMSUS86.COM — Penertiban dan pembenahan aset daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Setelah pemerintah daerah menyampaikan sejumlah langkah terkait inventarisasi, validasi dan legalisasi aset, masyarakat kini meminta perkembangan yang lebih terukur berupa angka, progres serta bukti penyelesaian.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan melalui akun Facebook Ardi Bewe, yang mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten Muba telah menyelesaikan persoalan aset daerah yang sebelumnya menjadi perhatian.
Sebelumnya, pada April 2026, Bupati Muba HM Toha Tohet memberikan tenggat kepada organisasi perangkat daerah untuk melakukan penertiban aset, mulai dari pendataan hingga penyelesaian administrasi. Target tersebut diarahkan agar proses penertiban dapat dikejar hingga Agustus 2026.
Namun, dalam perkembangannya, pemerintah daerah masih melakukan validasi lapangan, inventarisasi ulang serta penataan sejumlah aset. Pada Juli 2026, proses validasi disebut mencakup tanah, gedung dan bangunan serta kendaraan dinas guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Sementara pada September 2026, Sekretaris Daerah Muba kembali menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan aset dan legalisasi lahan pada tahun 2026 agar aset pemerintah memiliki status hukum yang jelas dan bersertifikat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai capaian konkret dari proses penertiban yang telah berjalan.
Berapa aset yang sudah benar-benar selesai ditertibkan?
Sejumlah persoalan aset yang menjadi perhatian mencakup tanah yang belum bersertifikat, persoalan informasi lokasi, tanah hibah yang belum tercatat, aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kendaraan dinas dengan dokumen tidak lengkap, hingga persoalan pencatatan aset dalam sistem e-BMD.
Dalam data yang menjadi bahan pertanyaan publik, antara lain disebut terdapat 27 bidang tanah belum bersertifikat, 34 bidang tanah dengan persoalan informasi letak atau alamat, 14 bidang tanah hak Pemprov Sumsel dengan nilai sekitar Rp10,30 miliar, serta 214 kendaraan bermotor yang disebut tidak memiliki bukti kepemilikan sah.
Selain itu, disebut terdapat 34 kendaraan dengan nomor rangka, nomor mesin atau nomor polisi yang tidak lengkap, serta lima kendaraan dengan nomor polisi ganda.
Pada kelompok peralatan dan mesin, terdapat pula data mengenai 710 unit senilai sekitar Rp12,56 miliar yang belum dialihkan pencatatannya, 12 unit rusak berat senilai sekitar Rp469,14 juta, serta 177 unit yang disebut berindikasi telah habis masa manfaat.
Persoalan lainnya mencakup gedung dan bangunan, aset jalan, jaringan dan irigasi, prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan, tanah hasil pengadaan serta tanah yang berada di bawah jalan kabupaten.
Dalam kelompok kendaraan, turut menjadi perhatian data mengenai 957 kendaraan dari 4.214 kendaraan yang disebut memiliki persoalan nomor polisi atau nomor rangka. Kemudian terdapat 1.744 kendaraan senilai sekitar Rp123,23 miliar yang tidak seluruhnya dapat dihadirkan saat pemeriksaan fisik, serta 202 kendaraan pada 11 SKPD yang disebut tidak dapat dihadirkan, tidak dapat ditelusuri, rusak, hilang atau dikuasai pihak lain.
Data tersebut merupakan angka yang perlu diklarifikasi dan diperbarui oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil penertiban dan verifikasi terbaru.
Publik Meminta Data Sebelum dan Sesudah
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa proses penertiban masih berlangsung. Publik juga membutuhkan gambaran mengenai hasil konkret dari proses tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain:
Dari 27 bidang tanah yang belum bersertifikat, berapa yang kini sudah bersertifikat?
Dari 34 bidang dengan persoalan informasi lokasi, berapa yang telah diperbaiki?
Dari 214 kendaraan tanpa bukti kepemilikan sah, berapa yang telah dilengkapi dokumen?
Dari 957 kendaraan dengan persoalan nomor polisi atau nomor rangka, berapa yang telah ditertibkan?
Dari 202 kendaraan yang sebelumnya tidak dapat ditelusuri atau dihadirkan, berapa yang kini telah ditemukan dan diverifikasi?
Berapa nilai aset jalan, jaringan dan irigasi yang telah diperbaiki pencatatannya?
Berapa total persoalan aset yang telah dinyatakan selesai dan berapa yang masih berproses?
Pertanyaan tersebut penting untuk melihat perkembangan penertiban secara objektif.
Pemkab Muba sebelumnya juga menyatakan terus mempercepat penataan aset daerah serta memperjelas berbagai persoalan administrasi dan batas wilayah. Karena itu, publik berharap perkembangan tersebut dapat disampaikan melalui data yang dapat dibandingkan antara kondisi awal dan kondisi terkini.
Transparansi Progres Menjadi Sorotan
Penertiban Barang Milik Daerah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian status kepemilikan, dokumen, penguasaan fisik, pencatatan kendaraan serta kesesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya.
Karena itu, perkembangan penertiban akan lebih mudah dipahami apabila pemerintah menyampaikan data dalam format sederhana, seperti:
Temuan awal — sudah selesai — masih proses — belum ditindaklanjuti — kendala — target penyelesaian.
Dengan data tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas berapa aset yang telah diselesaikan, berapa yang masih membutuhkan proses, serta apa kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
Apabila terdapat aset yang membutuhkan proses hukum, penyelesaiannya juga dapat dijelaskan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Pemkab Muba Diharapkan Berikan Klarifikasi
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Pemkab Muba diharapkan memberikan pembaruan resmi mengenai perkembangan penertiban aset daerah, termasuk jumlah aset yang telah selesai, masih dalam proses maupun yang belum dapat diselesaikan.
Klarifikasi tersebut penting agar data lama tidak terus menjadi rujukan apabila telah terdapat perubahan hasil inventarisasi dan verifikasi terbaru.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penertiban aset dapat dilihat dari perubahan kondisi aset dari sebelumnya bermasalah menjadi memiliki status, dokumen dan pencatatan yang lebih jelas.
Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan sederhana:
Dari seluruh persoalan aset yang sebelumnya ditemukan, berapa yang saat ini sudah benar-benar selesai ditertibkan?
Dari janji, publik kini menunggu bukti berupa data dan progres yang terukur.
Pewarta: Enismiyana






