DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA SIJOLI JADI SOROTAN, WARGA MINTA PEMERINTAH TURUN TANGAN

PARIGI MOUTONG, KRIMSUS86.COM — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di wilayah pedalaman Desa Sijoli, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perbincangan masyarakat dan sorotan publik, Minggu (20/9/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung di kawasan pedalaman Desa Sijoli. Warga meminta pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas serta dampak aktivitas pertambangan tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan.

Berita Lainnya

Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Sijoli dalam aktivitas pengolahan tambang emas tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait serta pembuktian melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Salah seorang warga Desa Sijoli yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan aktivitas tambang di wilayah pedalaman desa menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

“Tambang yang berada di pedalaman desa kami sangat menakutkan. Dampaknya sudah lama menjadi keluhan masyarakat,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber warga itu juga menyampaikan adanya informasi mengenai korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengecek perizinan, lokasi kegiatan, metode pengolahan, aspek keselamatan kerja, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Selain itu, masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dapat menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan pertambangan tanpa izin tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Sijoli maupun pihak pengelola tambang terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pewarta: Kiman

Pos terkait