PANYABUNGAN, KRIMSUS86.COM — Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) agar penanganan persoalan pertambangan tidak hanya berfokus pada aspek penertiban, tetapi juga diikuti dengan solusi ekonomi yang realistis bagi masyarakat terdampak.
AMP2K menilai persoalan pertambangan perlu dilihat secara menyeluruh karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, sosial, dan ekonomi. Penegakan aturan merupakan kewajiban pemerintah, namun masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan juga membutuhkan alternatif mata pencaharian apabila kegiatan tersebut dihentikan.
“Persoalannya bukan apakah penertiban perlu dilakukan atau tidak. Yang lebih penting adalah setelah penertiban, masyarakat mau bekerja apa? Dari mana mereka memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga? Di sinilah pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang komprehensif,” ujar Pajarur Rohman dari AMP2K.
Penertiban Perlu Diikuti Peta Jalan Ekonomi
Menurut AMP2K, masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan tidak dapat serta-merta diasumsikan memiliki kemampuan maupun modal untuk beralih ke sektor usaha lain.
Karena itu, AMP2K mendorong Pemkab Madina bersama pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menyusun peta jalan transisi mata pencaharian bagi masyarakat dan wilayah yang terdampak kebijakan penertiban tambang.
Peta jalan tersebut, menurut AMP2K, setidaknya perlu memuat data jumlah masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertambangan, potensi pekerjaan alternatif, kebutuhan modal, akses pelatihan, hingga mekanisme pendampingan agar usaha baru benar-benar mampu memberikan pendapatan berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat diminta berhenti menambang, kemudian diberikan pelatihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Setelah pelatihan selesai, masyarakat kembali tidak memiliki pekerjaan. Kebijakan seperti itu justru berpotensi membuat persoalan yang sama muncul kembali,” tegas AMP2K.
AMP2K menilai sejumlah sektor ekonomi yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan kemampuan masyarakat perlu dikaji secara serius, di antaranya pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pengolahan hasil pertanian, UMKM, serta pengembangan koperasi.
Namun, program tersebut dinilai harus berdasarkan pemetaan potensi dan kebutuhan masyarakat, termasuk akses permodalan, pemasaran, pendampingan, serta keberlanjutan usaha.
AMP2K juga mendorong pemerintah melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan. Tokoh adat, tokoh agama, pemuda, akademisi, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat yang terdampak dinilai perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.
“Pemerintah jangan hanya datang ketika melakukan penertiban. Pemerintah juga harus hadir ketika masyarakat membutuhkan jalan keluar. Kalau masyarakat dilibatkan sejak awal, kebijakan akan lebih mudah diterima karena mereka merasa menjadi bagian dari proses penyelesaian,” kata AMP2K.
Di sisi lain, AMP2K meminta pemerintah membuka ruang kajian objektif mengenai kemungkinan penataan aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme yang legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat wilayah yang secara tata ruang, lingkungan, dan ketentuan pertambangan memungkinkan untuk ditata sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), AMP2K meminta pemerintah menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai proses, persyaratan, batasan, dan konsekuensinya.
Sebaliknya, apabila suatu kawasan tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan, pemerintah dinilai perlu menjelaskan dasar dan alasannya sekaligus menghadirkan alternatif ekonomi yang konkret bagi masyarakat.
“Solusinya tidak boleh hitam putih. Kalau ilegal, tentu harus ditangani sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga harus diberi jalan keluar. Pemerintah harus mampu menjawab dua hal sekaligus: bagaimana aturan ditegakkan dan bagaimana masyarakat tetap bisa hidup secara layak,” tegas AMP2K.
AMP2K menilai keberhasilan kebijakan penanganan pertambangan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah lokasi yang ditertibkan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memiliki sumber pendapatan alternatif yang berkelanjutan serta terdapat langkah nyata untuk pemulihan lingkungan.
“Penertiban adalah salah satu instrumen kebijakan, bukan keseluruhan solusi. Solusi yang komprehensif adalah ketika pemerintah mampu memastikan hukum ditegakkan, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat memiliki masa depan ekonomi setelah aktivitas tambang dihentikan,” tutup AMP2K.
(Gusti//red)






