Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut di Tolitoli dan Wilayah Perbatasan

SULAWESI TENGAH, KRIMSUS86.COM — Upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal atau yang dikenal masyarakat sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian. Sejumlah warga mempertanyakan pemerataan penegakan hukum, khususnya terhadap aktivitas tambang yang disebut masih berlangsung di wilayah Kabupaten Tolitoli dan kawasan perbatasan Buol–Tolitoli–Gorontalo.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Bodi, Kabupaten Buol, telah mendapat tindakan dari aparat terkait. Namun, masyarakat meminta agar langkah penertiban juga dilakukan secara menyeluruh terhadap titik-titik lain yang berdasarkan informasi warga masih diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.

Berita Lainnya

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Sungai Tabong, Desa Mulyasari, Kabupaten Tolitoli. Warga menyebut aktivitas alat berat di kawasan tersebut sempat berkurang atau berpindah sebelum adanya agenda penertiban yang diinformasikan kepada masyarakat.

Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk memastikan apakah benar terjadi kebocoran informasi mengenai rencana penindakan, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan alat berat tidak berada di lokasi saat dilakukan pemantauan.

Selain Sungai Tabong, masyarakat juga menyoroti kawasan perbatasan Buol–Tolitoli–Gorontalo yang disebut menjadi wilayah yang sulit diawasi karena aktivitasnya bersinggungan dengan batas administrasi beberapa daerah.

WARGA MINTA PENINDAKAN DILAKUKAN MERATA

Masyarakat meminta Gakkum Kehutanan, Direktorat Jenderal terkait, Polda Sulawesi Tengah, serta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan verifikasi bersama terhadap seluruh titik yang diduga menjadi lokasi PETI.

Menurut warga, penegakan hukum seharusnya tidak hanya dilakukan pada satu lokasi, tetapi berdasarkan hasil pemetaan dan temuan lapangan terhadap seluruh kegiatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada aktivitas tambang ilegal, kami berharap seluruh lokasi diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai hanya satu daerah yang menjadi perhatian, sementara lokasi lainnya belum tersentuh,” ujar salah seorang warga.

TIGA KAWASAN MENJADI PERHATIAN

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun, sedikitnya terdapat beberapa kawasan yang perlu mendapat verifikasi lebih lanjut, yakni:

Sungai Tabong/Desa Mulyasari, Kabupaten Tolitoli, yang disebut warga masih terdapat aktivitas alat berat.

Kawasan perbatasan Buol–Tolitoli–Gorontalo, yang dinilai membutuhkan koordinasi lintas wilayah dalam pengawasan.

Gunung Bodi, Kabupaten Buol, yang sebelumnya telah menjadi lokasi tindakan penertiban dan masih menjadi perhatian terkait pengamanan serta proses hukum barang yang telah diamankan.

Namun, seluruh informasi mengenai aktivitas tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, status perizinan, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.

MINTA KOORDINASI LINTAS WILAYAH

Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap kawasan perbatasan dilakukan secara terpadu. Hal ini dinilai penting karena aktivitas pertambangan yang berada di sekitar batas administratif dapat melibatkan lebih dari satu kabupaten maupun provinsi.

Koordinasi antara aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pemerintah daerah tetangga dinilai diperlukan untuk memastikan tidak terjadi celah pengawasan.

Selain itu, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai titik-titik yang menjadi sasaran penertiban, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan dan penegakan hukum.

DUGAAN KEBOCORAN INFORMASI PERLU DIVERIFIKASI

Terkait informasi bahwa alat berat di Sungai Tabong disebut telah ditarik beberapa hari sebelum rencana penertiban, masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab sebenarnya.

Jika ditemukan adanya informasi internal yang sengaja dibocorkan kepada pihak yang akan ditindak, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.

Namun, sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

MASYARAKAT MINTA HUKUM DITERAPKAN SECARA KONSISTEN

Masyarakat Sulawesi Tengah berharap pemberantasan PETI dilakukan berdasarkan data, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan wilayah.

Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin diperiksa secara objektif, termasuk aspek perizinan, penggunaan kawasan hutan, dampak lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Yang kami harapkan sederhana, kalau memang melanggar hukum, proses sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi yang simpang siur,” kata warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Krimsus86.com masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Gakkum Kehutanan, Direktorat Jenderal Kehutanan terkait, Polda Sulawesi Tengah, serta instansi pemerintah daerah mengenai langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di Sungai Tabong dan kawasan perbatasan tersebut.

Krimsus86.com akan terus memantau perkembangan penanganan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULAWESI TENGAH

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait