Aliansi peduli masyarakat burangkeng terus menyuarakan tindak Terkait ada nya pungli

Bekasi | Krimsus86.com, 18 Juni 2026 Kamis 18 Juni 2026 aliansi masyarakat desa burangkeng mendatangi kantor kecamatan setu Bekasi untuk mendapat klarifikasi jawaban, terkait ada nya dugaan pungli di wilayah kabupaten bekasi,

Mereka meminta pihak kecamatan  untuk turun langsung ke lapangan untuk mendatangi dan mendata siapa saja yang menjadi korban pungli pada saat menerima bantuan pangan

Berita Lainnya

Dalam undang-undangBantuan pangan pemerintah sepenuhnya gratis. Berdasarkan aturan perundang-undangan (seperti UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pedoman bansos), segala bentuk permintaan uang, biaya tebus, atau biaya administrasi untuk mengambil bantuan adalah pungutan liar (pungli) dan bentuk penipuan.

Aliansi peduli masyarakat menyebutkan apapun itu nama istilah-istilah uang capek uang lelah atau semacam apa pun PSM selaku pelayan masyarakat tidak berhak mengambil uang tersebut sepersen pun,,dan kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pungli atau korupsi di wilayah Kabupaten bekasi khusus nya desa burangkeng

(dwi eko // red)

Pos terkait