JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Kasus buronan terpidana korupsi Eddy Tansil kembali menjadi sorotan. Setelah hampir tiga dekade sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada 4 Mei 1996, keberadaan Eddy Tansil hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum belum berhasil membawa pulang terpidana kasus Golden Key Group tersebut.
“Masih ingat pengemplang dana yang berkaitan dengan kasus Bapindo, Eddy Tansil, yang melarikan diri ke luar negeri hingga kini belum berhasil ditangkap? Pemerintah perlu terus melakukan upaya maksimal untuk mengejar dan memulangkan buronan tersebut,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya, sebagaimana disampaikan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online pada September 2026.
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus Golden Key Group yang berkaitan dengan kredit Bank Bapindo. Berdasarkan pemberitaan Kompas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara dan mewajibkan pembayaran terkait kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Eddy kemudian melarikan diri dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996 dan hingga kini berstatus buronan.
Soroti Pemulihan Aset
Sutan juga menyoroti perkembangan terbaru terkait pemulihan aset Eddy Tansil.
Pada Juni 2026, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset menyerahkan hasil pemulihan aset kepada Kementerian Keuangan. Dalam laporan ANTARA, pemulihan aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil mencakup uang sekitar Rp51,6 miliar serta tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,9 miliar.
Menurut Sutan, pemulihan aset tersebut merupakan perkembangan penting, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan terpidana dan kemungkinan aset lainnya yang belum ditemukan.
“Kalau aset masih bisa ditelusuri dan dipulihkan setelah puluhan tahun, tentu masyarakat juga mempertanyakan bagaimana perkembangan pencarian orangnya dan aset-aset lainnya,” kata Sutan.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut menurutnya harus dijawab melalui proses hukum dan penelusuran resmi oleh lembaga yang berwenang, bukan melalui spekulasi.
Minta Penelusuran Internasional Diperkuat
Sutan juga mendorong pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam memburu buronan yang berada di luar negeri.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga penegak hukum Indonesia dengan otoritas negara tempat seorang buronan diduga berada menjadi bagian penting dalam proses pencarian dan pemulangan.
“Kalau keberadaan seorang buronan diduga berada di luar negeri, maka kerja sama penegakan hukum internasional harus dimaksimalkan. Pemerintah dapat menggunakan seluruh mekanisme hukum dan diplomatik yang tersedia,” ujarnya.
Sebelumnya, upaya pemulangan sejumlah buronan Indonesia yang berada di luar negeri juga pernah dilakukan melalui kerja sama dengan otoritas negara lain. Dalam kasus Samadikun Hartono, misalnya, otoritas China menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari pihak Indonesia dan kemudian ia dipulangkan ke Tanah Air.
Jangan Berhenti pada Pemulihan Aset
Sutan menilai penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus mencakup dua aspek, yakni penegakan pidana terhadap pelaku dan pemulihan kerugian negara.
Ia meminta masyarakat tetap mengawal proses tersebut secara kritis dan mendorong lembaga penegak hukum memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan pencarian buronan serta pemulihan aset.
“Kerugian negara tidak boleh hanya menjadi angka dalam sejarah. Negara harus terus berupaya memulihkan aset sesuai hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah pada 2026 juga menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pemerintah terkait obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Sutan berharap penanganan kasus-kasus lama yang masih menyisakan buronan dan aset negara dapat terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Sudah berapa kali terjadi pergantian pemerintahan. Karena itu, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan hukum dan tidak boleh berhenti hanya karena perkara tersebut sudah berlangsung puluhan tahun,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates
Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Rektor Universitas Pronass Berdaya
(Redaksi/Tim)






