Panpilwu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Sukses Selenggarakan Tahapan Verifikasi Berkas Lima Balon Kuwu

Panpilwu Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur Sukses Selenggarakan Tahapan Verifikasi Berkas Lima Balon Kuwu

Krimsus86.com – Indramayu jawabarat – Panitia Pemilihan Kuwu Desa Karang anyar, Kecamatan Kandanghaur diketuai Parman .S.pdi (12/11/2025) sukses melaksanakan tahapan verifikasi berkas persyaratan Lima bakal calon Kuwu yang akan maju pada kontestasi Pemilihan Kuwu  10 Desember 2025.

Berita Lainnya

Kelima bakal calon Kuwu itu dinyatakan Panpilwu Desa Karang anyar lolos verifikasi berkas persyaratan Balon Kuwu.

Ketua Panitia Pemilihan Kuwu Desa Karang anyar Parman.S.pdi kepada Krimsus86.com mengatakan, verifikasi berkas persyaratan Lima Balwu di antaranya :

1.Uun Rohenah ,S.pd

2. Rokman

3.Subita

4.Kardana

5.Elang Januarisma,R

Verifikasi dilakukan Tim Verifikator dari Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Kandanghaur, Dinas Kesehatan dari UPTD Puskesmas, TNI dari Koramil 01616/Kdh. Kepolisian dari Polsek Kandanghaur dan Dinas Pendidikan.

Lima orang bakal calon Kuwu Desa Karanganyar bergandengan tangan setelah dinyatakan lolos verifikasi berkas persyaratan.

“Alhamdulillah Lima balon Kuwu Lolos semua,” ucapnya.

Dijelaskan Parman S.Pdi, meski dari Lima balon Kuwu sudah lolos verifikasi berkas persyaratan, untuk penetapan sebagai calon yang akan maju pada kontestasi Pilwu 10 Desember 2025 masih menunggu sesuai tahapan Pilwu.

“Dan hasil berkas persyaratan dari lima balon Kuwu yang sudah diverifikasi akan diserahkan ke BPD untuk diserahkan ke Camat Kandanghaur, ” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Kandanghaur Rusyad Nurdin, S.T., M.Si.Rapat kepada Krimsus86.com mengatakan, tahapan verifikasi berkas persyaratan balon Kuwu yang dilakukan oleh Tim Verifikator merupakan keabsahan berkas para balon Kuwu yang akan maju pada Pilwu serentak yang akan dilaksanakan tanggal 10 Desember 2025 termasuk penyelenggaraan Pilwu di Desa Karanganyar

Jika menang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa,” Pungkasnya.

“Kami berpesan serta berharap kepada para calon Kuwu atau Kepala Desa yang maju pada kontestasi Pilwu di Karanganyar Kecamatan Kandangahur bisa menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilwu,” singkatnya.

Liput .Di kantor desa karang anyar

Reforter:Wardono Hs S.E korwil jabar

Editor:Krimsus86.com Jawabarat

Pos terkait