GOWA, SULAWESI SELATAN – KRIMSUS86.COM,Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Gowaraya (LKBHMI CAGORA) bersama Tim Advokasi menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa.
Hingga Kamis (5/11/2026), perkara yang dilaporkan sejak 4 Oktober 2026 tersebut masih menjadi perhatian pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan perkembangan serta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut diajukan oleh Hasmiati Dg. Memang, selaku orang tua korban, dengan nomor LP: STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan Tim Advokasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban telah diselesaikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah dilakukan, dan hasil Visum et Repertum (VeR) disebut telah diterima penyidik.
Namun demikian, pihak keluarga korban masih menantikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Muh. Farhan Haris, Mid Formatur Eksekutif LKBHMI Cabang Gowaraya, bersama Tim Advokasi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut mereka, prinsip Polri Presisi dan komitmen pelayanan kepada masyarakat harus diwujudkan melalui penanganan laporan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
LKBHMI CAGORA mendesak Kapolri dan Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila ditemukan adanya hambatan atau ketidakjelasan proses.
Tim Advokasi juga meminta Polresta Gowa memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada pelapor, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa suatu perkara baru ditangani secara serius setelah viral di media sosial. Apakah korban harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian hukum?” demikian kritik yang disampaikan Tim Advokasi.
LKBHMI CAGORA menyatakan tidak akan tinggal diam apabila penanganan perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
Organisasi tersebut menyatakan siap menempuh langkah advokasi dan menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan kepolisian pada tingkat yang lebih tinggi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan penegakan hukum.
Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, termasuk memastikan setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius dan sesuai peraturan perundang-undangan.
LKBHMI CAGORA berharap Polresta Gowa dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Bagi Tim Advokasi, penegakan hukum bukan semata-mata tentang penetapan status perkara, melainkan juga tentang profesionalitas, transparansi, perlindungan korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Polisi bersama masyarakat harus dibuktikan melalui pelayanan yang nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat harus terlebih dahulu menyuarakan persoalan di media sosial agar mendapatkan perhatian,” tegas Tim Advokasi.
LKBHMI CAGORA juga mengingatkan bahwa kepentingan dan perlindungan korban anak harus tetap menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
KAPOLRI, POLDA SULSEL, DAN POLRESTA GOWA: BUKTIKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM YANG PROFESIONAL DAN BERKEADILAN!
Penegakan hukum bukan tentang siapa yang viral, melainkan tentang tanggung jawab, profesionalitas, dan keadilan bagi setiap korban.
CATATAN REDAKSI:
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Gowa maupun pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Informasi mengenai perkembangan perkara ini akan diperbarui berdasarkan keterangan resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.
(Mj@19/Red)






