PERKUAT ASPEK HUKUM DALAM MENDUKUNG KEANDALAN ENERGI, PLN INDONESIA POWER JALIN KERJA SAMA DENGAN KEJATI SUMATERA UTARA

MEDAN, KRIMSUS86.COM – PT PLN Indonesia Power memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), guna mendukung kelancaran operasional serta keberlanjutan bisnis perusahaan.

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, bersama sejumlah jajaran direksi dan pejabat perusahaan. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., serta para pejabat di lingkungan Kejati Sumut.

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejati Sumut atas terwujudnya kerja sama tersebut.

Menurut Bernadus, sinergi dengan institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman, pendampingan, serta penguatan aspek hukum bagi perusahaan. Hal ini diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis dijalankan secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sangat berharap kerja sama ini menjadi pedoman dan petunjuk positif bagi jajaran PT PLN Indonesia Power sehingga dapat terhindar dari jerat hukum dan kekeliruan akibat kesalahan memahami hukum dan aturan. Semoga ke depan jalinan kerja sama antara Kejaksaan dan PT PLN Indonesia Power dapat berjalan baik demi terwujudnya Good Corporate Governance,” ujar Bernadus.

Ia menegaskan bahwa penguatan aspek hukum merupakan bagian penting dalam mendukung proses bisnis perusahaan, terutama pada pengelolaan operasional pembangkit, aset, pengadaan, serta berbagai kegiatan strategis lainnya.

Melalui kerja sama ini, PLN Indonesia Power terus mendorong terciptanya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, profesionalisme, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan hukum kepada PT PLN Indonesia Power, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Muhibuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan dan penyidikan sesuai kewenangannya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dan dukungan hukum kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, serta pendapat hukum agar perusahaan milik negara atau lembaga pemerintah tidak salah dalam mengambil kebijakan yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara maupun tindak pidana korupsi, sehingga dapat terwujud Good Corporate Governance,” ungkap Muhibuddin.

Ia juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui pendampingan dan pertimbangan hukum sebagai upaya meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Sinergi antara Kejati Sumut dan PLN Indonesia Power diharapkan mampu menciptakan hubungan kelembagaan yang semakin solid serta mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Usai penyampaian sambutan dari kedua pimpinan institusi, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PT PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang produktif dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung penyelesaian serta pencegahan permasalahan hukum di lingkungan perusahaan.

Tidak hanya berfokus pada penguatan kerja sama di bidang hukum, kegiatan tersebut juga diwarnai aksi kepedulian sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PLN Indonesia Power.

Dalam kesempatan itu, PLN Indonesia Power menyerahkan bantuan sarana pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan sebagai bentuk kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.

Bantuan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala SMP Adhyaksa II Medan, didampingi jajaran pejabat Kejati Sumut serta para guru.

Penyaluran bantuan pendidikan ini mencerminkan komitmen PLN Indonesia Power untuk terus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, tidak hanya melalui penyediaan energi listrik yang andal, tetapi juga melalui dukungan terhadap sektor pendidikan.

Program CSR tersebut sekaligus mempertegas bahwa sinergi antarlembaga dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan sosial.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta penyaluran bantuan pendidikan kepada SMP Adhyaksa II Medan, PLN Indonesia Power menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Langkah strategis ini diharapkan semakin memperkokoh fondasi tata kelola perusahaan yang profesional dan berkelanjutan, sekaligus mendukung PLN Indonesia Power dalam menjalankan perannya menjaga keandalan pasokan listrik nasional serta mendorong transformasi sektor ketenagalistrikan Indonesia.

(Arzaq Khair / KRIMSUS86.COM)

Pos terkait