JENEPONTO, SULAWESI SELATAN – KRIMSUS86.COM,Polres Jeneponto menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang menjadi dasar penegakan aturan bagi seluruh personel Polri, termasuk anggota Polres Jeneponto dan Polsek jajaran.
Larangan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam meningkatkan kedisiplinan, menjaga kesehatan personel, mencegah potensi penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam ketentuan tersebut, larangan penggunaan Vape berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Selain itu, larangan juga diberlakukan bagi tamu, pengunjung, rekanan, maupun masyarakat yang berada di lingkungan kantor kepolisian, termasuk Mapolres dan Mapolsek jajaran.
Penerapan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Larangan penggunaan Vape di lingkungan Polri juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik, termasuk penggunaan cairan atau liquid yang mengandung zat terlarang.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi upaya melindungi kesehatan personel dari risiko paparan zat kimia berbahaya yang terkandung dalam rokok elektrik.
Polri membutuhkan personel yang sehat secara jasmani dan rohani, memiliki disiplin tinggi, serta mampu menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Penerapan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah dan citra institusi Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polri yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan Vape akan ditindak sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan Vape di lingkungan kantor kepolisian, petugas Provos maupun piket penjagaan akan memberikan teguran secara humanis serta meminta yang bersangkutan menghentikan penggunaan Vape selama berada di kawasan Polri.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan kepolisian agar tetap tertib, sehat, dan profesional.
Menindaklanjuti kebijakan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., menyatakan kesiapan Polres Jeneponto untuk mendukung dan melaksanakan larangan penggunaan Vape secara menyeluruh.
Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh personel Polres Jeneponto maupun jajaran Polsek. Selain itu, Sie Propam dan Pamapta akan dilibatkan dalam pengawasan serta penegakan aturan secara rutin dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan kerja Polres Jeneponto yang bersih, sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, seluruh personel dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan Polri diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalitas institusi kepolisian.
(Andi Lukman)
KRIMSUS86.COM
Tegas, Lugas, Terpercaya






