TERUNGKAP! Persoalan Lamaran Berujung Dugaan Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, Kesepakatan Pengembalian Uang Jadi Sorotan

BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM Persoalan hubungan asmara yang berlanjut hingga prosesi lamaran antara seorang pria berinisial SR (36), warga Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan seorang perempuan berinisial RMA, kini menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan kerugian terkait uang lamaran, sejumlah transaksi transfer, serta dugaan pencemaran nama baik yang dialami pihak SR.

Berdasarkan keterangan pihak SR serta dokumen komunikasi dan bukti transaksi yang diperlihatkan kepada awak media, persoalan ini bermula ketika keduanya berkenalan saat SR bekerja sebagai sopir travel di wilayah Rawa Jitu.

Berita Lainnya

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin dekat hingga menjalin hubungan asmara. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke rencana pernikahan melalui prosesi lamaran yang melibatkan kedua keluarga.

Menurut keterangan SR, prosesi lamaran berlangsung di kediaman keluarga RMA di wilayah Rawa Jitu. SR bersama kedua orang tua dan keluarganya menempuh perjalanan sekitar tujuh jam dari Kalianda, Lampung Selatan, dengan membawa uang lamaran serta sejumlah buah tangan untuk keluarga calon mempelai perempuan.

Dalam kesepakatan awal, uang lamaran ditetapkan sebesar Rp15.000.000. Namun, karena keterbatasan kondisi keuangan, pihak SR baru menyerahkan uang sebesar Rp9.000.000 saat prosesi lamaran berlangsung.

Adapun kekurangan sebesar Rp6.000.000 disebut telah disepakati untuk disusulkan kemudian.

Selain uang lamaran, SR mengaku telah beberapa kali mengirimkan sejumlah uang kepada RMA sebelum prosesi lamaran dilaksanakan.

Berdasarkan bukti percakapan melalui aplikasi Messenger dan dokumen transaksi yang diperlihatkan kepada awak media, pengiriman uang tersebut disebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, antara lain biaya makan, pembelian telepon genggam, serta kebutuhan lainnya.

Dari sejumlah bukti transaksi yang diklaim dimiliki SR hingga 1 November 2026, tercatat total pengiriman uang mencapai Rp.8.050.000-,

Persoalan semakin berkembang ketika SR mengaku menemukan unggahan foto pernikahan RMA dengan seorang pria lain melalui akun Instagram milik saudara RMA.

Pria yang disebut sebagai mempelai laki-laki tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Natar, Lampung Selatan.

Mengetahui hal tersebut, SR berupaya menghubungi RMA untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, sejumlah jalur komunikasi telah diblokir, termasuk komunikasi melalui WhatsApp.

SR juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi MD, yang disebut sebagai ayah RMA, serta sejumlah anggota keluarga lainnya.

Kondisi tersebut kemudian mendorong SR bersama keluarga untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak keluarga

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 2 November 2026. Pihak SR bersama keluarga mendatangi kediaman orang tua RMA yang berinisial MD di wilayah Rawa Jitu.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga SR turut didampingi Arman, yang disebut sebagai perwakilan keluarga sekaligus penerima kuasa untuk menangani persoalan tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak membicarakan persoalan uang lamaran, sejumlah transfer sebelumnya, serta keberatan pihak SR atas dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai merugikan nama baik dirinya dan keluarga.

Menurut keterangan pihak SR, dalam pertemuan tersebut MD menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipersoalkan sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut diklaim dibuat secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta diketahui oleh perangkat lingkungan setempat.

Pihak keluarga SR menyatakan bahwa surat kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk menunggu pelaksanaan kewajiban pengembalian uang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pihak SR menyampaikan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi ranah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang sah.

Dugaan penipuan dapat dikaji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dugaan pemerasan dapat ditelaah berdasarkan Pasal 482 KUHP apabila ditemukan unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Adapun dugaan pencemaran nama baik dapat dikaji berdasarkan Pasal 433 KUHP, dengan mempertimbangkan bentuk pernyataan, media penyampaian, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini, informasi yang disampaikan masih berdasarkan keterangan pihak SR dan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media.

Pihak keluarga SR menyatakan masih menunggu keputusan dan realisasi kewajiban dari pihak MD sesuai dengan kesepakatan tertulis yang telah dibuat.

Berdasarkan keterangan pihak SR, batas waktu pelaksanaan kesepakatan ditentukan selama tiga hari ke depan sesuai dengan pernyataan yang telah disepakati bersama.

Apabila kewajiban pengembalian uang tidak dilaksanakan sebagaimana kesepakatan, atau apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan bukti yang sah, pihak SR menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui aparat penegak hukum.

Pihak keluarga SR berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik melalui mekanisme yang telah disepakati, tanpa mengesampingkan hak masing-masing pihak.

Sementara itu, klarifikasi dari pihak MD maupun RMA masih diperlukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan menyeluruh.

KRIMSUS86.COM akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.

(An/Red)

Pos terkait