Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

MEDAN – KRIMSUS86.COM,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara proyek bernilai sekitar Rp22 miliar tersebut, penyidik menetapkan empat orang tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,031 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).

Berita Lainnya

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JP, mantan Wali Kota Sibolga; AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, pihak penyedia atau kontraktor.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Meskipun pekerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan.

“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Kombes Pol. Irfan Rifai.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumut melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan sekaligus menguji kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan.

Pemeriksaan dilakukan melalui sejumlah metode teknis, antara lain core drill untuk pengambilan sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk pemeriksaan tulangan beton, serta ultrasonic testing.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara, bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, terdapat dugaan penyimpangan pada mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran proyek.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua sebelumnya diterima oleh pihak penyedia.

Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan Wali Kota Sibolga tersebut.

Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi yang diterima itu diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, mengingat JP merupakan kepala daerah yang diduga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan dengan mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik turut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, dengan rincian:

– JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar.

– IS diduga menerima sekitar Rp450 juta.

– AS diduga menerima sekitar Rp50 juta.

– SP diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian dugaan aliran dana tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik dan masih menjadi materi pembuktian dalam proses hukum.

Untuk kepentingan penyidikan, Polda Sumut telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana dijelaskan penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelas

Terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Namun, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Sumatera Utara menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Reporter: Arzaq Khair

Pos terkait