Polda Sulsel Terbitkan SP2HP, Dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Luwu Masuk Tahap Penyelidikan Ahli Waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi Desak PT Masmindo Dwi Area Buka Dokumen Kontrak Karya

LUWU, SULAWESI SELATAN – KRIMSUS86.COM,Penanganan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki perkembangan baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 30 Oktober 2026.

Penerbitan SP2HP tersebut menjadi perhatian pihak pelapor dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan/atau dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kepada Polda Sulsel.

Berita Lainnya

Dokumen bernomor BI/2476.A/X/RES.1.24./2026/Ditreskrim ditujukan kepada Dr. Basir Sagena selaku pelapor, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Oktober 2026.

Terbitnya SP2HP menunjukkan adanya pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor.

Dalam dokumen tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel menyampaikan informasi terkait proses penanganan perkara yang saat ini berada pada tahap penyelidikan.

Dr. Basir Sagena menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Sulawesi Selatan yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan bentuk komunikasi kepolisian kepada pelapor sekaligus menjadi harapan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Meski demikian, penerbitan SP2HP bukan merupakan penetapan tersangka maupun kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Proses penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Di tengah perkembangan penanganan laporan tersebut, persoalan sengketa lahan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan.

Dr. Basir Sagena, selaku pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, mendesak PT Masmindo Dwi Area agar membuka dokumen Kontrak Karya secara transparan, terutama bagian yang berkaitan dengan riwayat penguasaan lahan dan identitas pihak-pihak yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

Pihak ahli waris menyebut adanya informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga berkaitan dengan pencantuman nama orang tua ahli waris dalam dokumen Kontrak Karya.

Atas dasar tersebut, pihak ahli waris meminta agar dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa dan dijelaskan secara terbuka guna memperoleh kejelasan mengenai status hukum serta riwayat lahan yang menjadi objek sengketa.

Desakan ini juga dikaitkan dengan surat yang disebut pernah disampaikan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada pihak terkait setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Juni 2026.

Pihak ahli waris berharap dokumen Kontrak Karya beserta adendum yang relevan dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi .

Pihak ahli waris menilai keterbukaan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sedang dipersoalkan.

Sejumlah hal yang diharapkan dapat ditelusuri dalam proses penanganan perkara ini meliputi:

1. Riwayat penguasaan dan kepemilikan objek tanah yang disengketakan.

2. Kejelasan batas-batas serta status hukum lahan.

3. Dokumen Kontrak Karya beserta adendum yang berkaitan dengan wilayah yang dipersoalkan.

4. Identitas dan dasar pencantuman pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen terkait.

5. Kesesuaian dokumen administrasi dan hukum dengan kondisi objek lahan di lapangan.

Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Perkembangan penanganan laporan di Ditreskrimum Polda Sulsel kini menjadi perhatian dalam perkara sengketa lahan di Kabupaten Luwu.

Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak.

Publik juga menantikan kejelasan mengenai hasil penyelidikan, termasuk apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan serta bagaimana status hukum objek lahan yang menjadi pokok sengketa.

Seluruh dugaan yang disampaikan pihak pelapor tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah. Oleh karena itu, setiap pihak yang terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan maupun klarifikasi.

Penerbitan SP2HP oleh Polda Sulawesi Selatan menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang disampaikan Dr. Basir Sagena.

Namun, proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

KRIMSUS86.COM akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen resmi, keterangan para pihak, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Masmindo Dwi Area maupun pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

UNGKAP FAKTA, BUKA DOKUMEN, DAN TEGAKKAN HUKUM SECARA BERKEADILAN.

Mj@.19 (Sijaya) | REDAKSI KRIMSUS86.COM

Media Cetak Online KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait