MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – KRIMSUS86.COM,Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., CLA, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum hakim dan aparat kepolisian dalam perkara praperadilan Nomor 41. Langkah tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.
Kedatangan Andi Salim Agung bersama Ishak Hamzah selaku ahli waris merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan sekaligus meminta agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga berwenang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar beserta seluruh jajaran atas perhatian terhadap laporan yang telah diajukan.
Ia menjelaskan, pihaknya kembali menyerahkan sejumlah bukti tambahan, termasuk bukti yang berkaitan dengan rekaman suara yang sebelumnya telah disampaikan melalui media penyimpanan flashdisk.
“Pada hari ini kami menambahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan isi rekaman tersebut. Kami juga melampirkan beberapa barang bukti lain yang kami duga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu,” ungkap Andi Salim.
Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp250 juta yang menurut mereka berkaitan dengan proses lahirnya putusan praperadilan Nomor 41.
Andi Salim menyebut nama seorang hakim berinisial S atau Subaih serta seseorang berinisial RM dalam dugaan penerimaan dana tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan dugaan keterlibatan seorang oknum kepolisian dari Polrestabes Makassar berinisial AKP R.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Andi Salim menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, pihak kuasa hukum Ishak Hamzah mengajukan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta pembentukan tim investigasi khusus untuk memeriksa secara menyeluruh hakim berinisial S serta oknum panitera Pengadilan Negeri Makassar yang diduga berkaitan dengan aliran dana sebagaimana disebutkan dalam bukti rekaman.
Kedua, meminta Pengadilan Tinggi Makassar berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara tersebut.
Ketiga, meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Keempat, meminta agar pihak yang dilaporkan dapat dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Kelima, meminta dilakukannya eksaminasi terhadap putusan praperadilan Nomor 41 guna menelaah proses serta pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut.
Menurut Andi Salim, langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Andi Salim juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disebutkan dalam laporan.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, hakim yang dimaksud untuk sementara telah ditugaskan menangani perkara lain. Meski demikian, menurut Andi Salim, hal tersebut belum menjawab substansi laporan yang telah mereka ajukan.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Kami ingin seluruh dugaan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan laporan tersebut, Andi Salim bersama Ishak Hamzah memberikan tenggat waktu satu hingga tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atau menunjukkan perkembangan penanganan laporan.
Apabila tidak ada respons maupun perkembangan yang dinilai memadai, keduanya menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Pengadilan Tinggi Makassar dan Polda Sulawesi Selatan.
“Kami meminta Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar agar menindaklanjuti laporan ini. Jika dalam satu sampai tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mengerahkan aksi besar-besaran sebagai bentuk tuntutan agar persoalan ini diungkap secara terang,” tutup Andi Salim.
Aksi tersebut, menurut pihak kuasa hukum, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan memperoleh perhatian serta penanganan serius dari lembaga terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan aliran dana sebesar Rp250 juta serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memenuhi prinsip keberimbangan berita, transparansi, serta asas praduga tak bersalah
(MJ@19)






