MARAK PENJUALAN ROKOK DIDUGA ILEGAL DI PASAR BANDAR JAYA, APARAT DIMINTA TINDAK TEGAS

LAMPUNG TENGAH – KRIMSUS86.COM, Maraknya dugaan peredaran dan penjualan sejumlah jenis rokok tanpa kelengkapan dokumen resmi di kawasan Pasar Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Aktivitas penjualan rokok yang diduga ilegal tersebut dilaporkan berlangsung di sejumlah toko grosir maupun toko sembako di lingkungan pasar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, salah satu toko sembako milik seseorang berinisial A. yang berada di kawasan Pasar Bandar Jaya diduga menjadi salah satu tempat penjualan beberapa merek rokok yang dipertanyakan legalitasnya.

Berita Lainnya

Adapun sejumlah merek rokok yang disebut-sebut beredar di lokasi tersebut di antaranya Kuju, Trans, Marlong, serta beberapa jenis lainnya.

Dugaan peredaran rokok ilegal ini menimbulkan perhatian masyarakat, mengingat produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan berpotensi merugikan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak tengkulak terkait dugaan peredaran rokok tersebut, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Pihak tersebut juga meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas produk rokok yang diduga dipasarkan di sejumlah toko di Pasar Bandar Jaya tersebut.

Atas kondisi tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Tengah.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas produk, kelengkapan pita cukai, dokumen distribusi, serta jalur pemasokan rokok yang diduga beredar di sejumlah toko grosir.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan secara legal.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan penelusuran awak media. Dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(DJODI SISWANTO HUMRED)

Pos terkait