MASYARAKAT TOMINI UTARA DESAK KEJAKSAAN PARIGI MOUTONG DORONG INSPEKTORAT LIMPAHKAN BERKAS DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN PAUD

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH – KRIMSUS86.COM,Masyarakat Desa Tomini Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong agar mendorong Inspektorat segera melimpahkan berkas hasil pemeriksaan terkait dugaan permasalahan pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa tersebut.

Desakan ini muncul pada Selasa, 3 November 2026, menyusul adanya pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Inspektorat terhadap Kepala Desa Tomini Utara terkait pembangunan PAUD yang menjadi sorotan masyarakat.

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Inspektorat disebut telah menetapkan kewajiban pengembalian dengan tenggat waktu selama 60 hari. Namun, masyarakat mempertanyakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, mengingat waktu yang telah berlalu disebut mencapai kurang lebih dua tahun sejak penetapan tenggat pengembalian.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai perlu adanya kejelasan mengenai penyelesaian hasil pemeriksaan, termasuk apakah kewajiban pengembalian telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Desa Tomini Utara berharap Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dapat mengambil langkah koordinasi dan mendorong Inspektorat untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami masyarakat Desa Tomini Utara meminta agar berkas hasil pemeriksaan segera dilimpahkan kepada pihak berwenang, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum,” demikian aspirasi masyarakat yang disampaikan.

Warga juga meminta agar pihak Inspektorat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status pengembalian yang telah ditetapkan sebelumnya.

Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa serta akuntabilitas pembangunan fasilitas pendidikan.

Apabila ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dan kewajiban pengembalian belum dipenuhi, masyarakat berharap agar penanganannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong maupun Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terkait status pemeriksaan, tenggat pengembalian, serta tindak lanjut berkas hasil pemeriksaan tersebut.

Media KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Tomini Utara, pihak Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

(KIMAN)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait