KADES PAISUBEBE KLARIFIKASI SOROTAN APBDESA 2024, DEWANTO TJANDRING: SETIAP TUDUHAN HARUS DIDASARKAN BUKTI

BANGGAI LAUT – KRIMSUS86.COM Kepala Desa Paisubebe, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Dewanto Tjandring, memberikan klarifikasi terkait sorotan Aktivis Muda Sulawesi Tengah, Kevin Lapendos, terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Paisubebe Tahun Anggaran 2024.

Dewanto menegaskan bahwa Pemerintah Desa Paisubebe menghormati kritik, masukan, serta pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, ia mengingatkan agar setiap tuduhan mengenai dugaan penyimpangan anggaran disampaikan berdasarkan data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya

Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Meski demikian, informasi yang berkembang di masyarakat hendaknya tidak dibangun berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Sejumlah anggaran yang menjadi sorotan di antaranya penyelenggaraan Pos Keamanan Desa sebesar Rp53.500.000, pembangunan atau rehabilitasi jembatan senilai Rp78.495.000, serta bantuan sektor pertanian dan peternakan sebesar Rp24.000.000.

Menanggapi hal tersebut, Dewanto menekankan bahwa penilaian terhadap penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada dokumen perencanaan, realisasi kegiatan, administrasi keuangan, serta laporan pertanggungjawaban.

“Jangan membangun opini tanpa bukti. Semua harus dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku,” tegas Dewanto.

Terkait sorotan anggaran Pos Keamanan Desa dan pembangunan atau rehabilitasi jembatan, Dewanto meminta agar penilaian tidak hanya berfokus pada besaran nominal anggaran.

Ia menyampaikan bahwa untuk memperoleh gambaran yang objektif, perlu dilakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, proses pelaksanaan kegiatan, bukti penggunaan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul dalam pengelolaan keuangan desa harus diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewanto juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang ingin meminta penjelasan mengenai kegiatan maupun penggunaan anggaran desa.

Selain persoalan anggaran, Dewanto turut menanggapi pernyataan Kevin Lapendos yang mengaku mendapatkan perlakuan intimidatif saat melakukan investigasi lapangan dan meminta klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Dewanto, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kronologi komunikasi yang sebenarnya agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik, terbuka, dan profesional antara pemerintah desa dengan pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

Dewanto berharap setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dewanto kembali menegaskan bahwa Pemerintah Desa Paisubebe tidak bermaksud menghindari pengawasan publik. Ia menyatakan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan APBDesa sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Di sisi lain, Dewanto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar dan dinilai merugikan nama baik Pemerintah Desa Paisubebe.

“Kami juga tidak segan-segan melaporkan pihak-pihak yang menuduh tanpa bukti kepada pihak berwajib, karena tuduhan seperti itu dapat menjadi fitnah terhadap Pemerintah Desa Paisubebe,” tutupnya.

Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Paisubebe tersebut menjadi respons atas berkembangnya sorotan publik terhadap pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024.

Meski demikian, dugaan penyimpangan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat tetap perlu ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi realisasi kegiatan, serta mekanisme pengawasan oleh lembaga berwenang.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepala desa dan proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan, diharapkan seluruh persoalan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan sekadar opini.

(SUSANTO)

Pos terkait