TOLAK RESTORATIVE JUSTICE, KORBAN DUGAAN PENIPUAN DI BANDAR LAMPUNG DESAK PROSES HUKUM TETAP BERLANJUT

BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa Ofpy Arianti (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan  Kedaton, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Korban secara tegas menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan hingga memperoleh kepastian hukum.

Penolakan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap tertanggal 31 Oktober 2026, menyusul penetapan KGS Moh Fiqih Chandra sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan tersebut sebagaimana diinformasikan melalui Surat Polresta Bandar Lampung Nomor B/1618/X/2026/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2026.

Berita Lainnya

Dalam surat pernyataan yang terdiri dari empat halaman tersebut, Ofpy Arianti menegaskan tetap mempertahankan laporan polisi Nomor LP/B/1690/III/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang dilayangkan pada 26 Maret 2022.

Ofpy secara tegas menyatakan tidak bersedia menempuh jalur perdamaian yang berpotensi menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

“Saya secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dan tidak bersedia menandatangani kesepakatan perdamaian maupun dokumen lain yang dimaksudkan untuk menghentikan proses hukum,” demikian petikan pernyataan sikap Ofpy Arianti.

Dalam pernyataan sikapnya, Ofpy meminta Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk terus menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

Selain itu, Ofpy juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Ofpy, selama lebih dari tiga tahun sejak laporan polisi dibuat, dirinya belum melihat adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas dasar itu, korban berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Di hari yang sama, 31 Oktober 2026, Ofpy Arianti bersama para penasihat hukumnya juga menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pencabutan Surat Kuasa dan Pengakhiran Hubungan Pemberian Jasa Hukum.

Pengakhiran hubungan pemberian jasa hukum tersebut dilaksanakan secara baik-baik di Kantor Hukum Novianti & Rekan.

Melalui penandatanganan berita acara pencabutan kuasa Nomor 130/SKK.ADV.NVR/OFPY/XII/2025, Ofpy Arianti menyatakan akan mengawal sendiri kelanjutan proses hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya korban untuk memastikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkannya tetap mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sikap tegas Ofpy Arianti menjadi bentuk komitmennya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai korban dugaan tindak pidana.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan serta berkeadilan.

Perkara ini selanjutnya diharapkan dapat terus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(M. Dahlan)

KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA

Pos terkait