JPKP SERUKAN SOLIDARITAS NASIONAL, KAWAL PERSIDANGAN KASUS DUGAAN FITNAH IJAZAH PALSU JOKOWI DI PN JAKARTA TIMUR

JAKARTA – KRIMSUS86.COM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menyerukan solidaritas nasional kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, relawan, dan simpatisan di seluruh Indonesia untuk hadir dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Agenda persidangan tersebut berkaitan dengan pemanggilan Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, bersama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.

Berita Lainnya

Seruan solidaritas ini menjadi bentuk dukungan moral keluarga besar JPKP sekaligus komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JPKP Instruksikan Kehadiran Seluruh Jajaran

Dalam seruan organisasinya, JPKP menginstruksikan seluruh personel untuk berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur paling lambat pukul 08.00 WIB. Sementara itu, agenda persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Seluruh peserta diwajibkan mengenakan seragam resmi organisasi, baik kemeja maupun rompi JPKP. Selain itu, setiap peserta diminta untuk senantiasa berkoordinasi dengan koordinator lapangan guna memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, terorganisasi, dan kondusif.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya JPKP dalam membangun solidaritas internal organisasi serta menunjukkan komitmen terhadap pengawalan proses hukum melalui cara-cara yang tertib dan bermartabat.

Jaga Ketertiban dan Hormati Lembaga Peradilan

JPKP juga mengajak seluruh jajaran untuk menunjukkan kekompakan, kedewasaan, serta semangat pengabdian dengan tetap menghormati lembaga peradilan dan menjaga ketertiban umum.

Organisasi menegaskan bahwa kehadiran para pengurus, anggota, relawan, dan simpatisan bukan untuk menciptakan kegaduhan maupun melakukan tindakan provokatif, melainkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap proses penegakan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.

JPKP menilai bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum.

Kebenaran Harus Diuji Melalui Proses Hukum

Dalam seruan tersebut, JPKP menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran harus diuji melalui proses hukum, bukan semata-mata melalui opini maupun penghakiman di ruang publik.

Melalui agenda persidangan ini, JPKP berharap seluruh proses dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

JPKP juga mengajak seluruh keluarga besar organisasi di berbagai daerah untuk terus menjaga soliditas, integritas, serta marwah organisasi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Seruan solidaritas nasional ini sekaligus menjadi momentum bagi JPKP untuk memperlihatkan eksistensi organisasi sebagai wadah pengabdian yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, ketertiban, serta supremasi hukum.

“JPKP SIAP MELAYANI!”

Salam Pengabdian Tanpa Syarat.

Sumber: JPKP

Penulis: M. Dahlan

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.

#JPKP #MaretSamuelSueken #JokoWidodo #SolidaritasNasional #PNJakartaTimur #PengawalanPersidangan #PenegakanHukum #SupremasiHukum #KRIMSUS86

Pos terkait