MAKASSAR – KRIMSUS86.COM, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalitas personel Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., pada Senin (2/11/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri tanpa terkecuali. Ketentuan ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam memperkuat pengawasan internal serta mencegah berbagai potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat memanfaatkan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat terlarang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah serius Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menggunakan cairan dalam perangkat vape.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurutnya, seluruh personel Polri harus memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga integritas dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegas Didik Supranoto.
Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Penerapan larangan ini diharapkan mampu memperkuat disiplin, menjaga kesehatan personel, meningkatkan integritas, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan demikian, seluruh personel Polda Sulsel diharapkan dapat menjalankan tugas pengabdian secara profesional, bertanggung jawab, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian yang Presisi.
(Andi Lukman//Red)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






