GPM Halsel Kritik Komisi II DPRD Belum Jadwalkan RDPU Dugaan PETI dan Pungli di Manatahan

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM – Janji Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) dan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, hingga Rabu (28/10/2026) belum juga terealisasi.

Belum adanya kepastian jadwal RDPU tersebut menuai kritik dari Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H. Ia mempertanyakan keseriusan Komisi II DPRD Halsel dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi demonstrasi.

Berita Lainnya

“Janji mereka akan menggelar RDPU. Namun, sampai hari ini belum ada undangan, belum ada jadwal resmi, dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Komisi II,” tegas Harmain saat dikonfirmasi di Sekretariat GPM Halsel, Labuha.

Menurut Harmain, rencana pelaksanaan RDPU tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPRD Halsel saat menerima massa aksi Jilid II GPM di Kantor DPRD Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.

Sejumlah anggota Komisi II yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Fadila dari Partai NasDem, Gufran Mahmud dari Partai Golkar, Tamrin Hi. Hasim dari Partai Perindo, Yoner Moneri dari PSI, M. Yusuf Nizar dari PKS, Yulianto Taliuwow dari Hanura, Siska Tendean dari NasDem, serta Gabrina Elliyana Bachmid dari Gerindra.

GPM berharap RDPU dapat menjadi forum klarifikasi terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, di antaranya GPM sebagai pelapor, Pemerintah Desa Manatahan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat lingkar tambang, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan koalisi KP2R.

GPM juga meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama Bos Oni, Haji Lasaid yang disebut sebagai pengusaha tong atau tromol, serta Sukri yang disebut sebagai koordinator penagihan dana.

Harmain menegaskan bahwa permintaan menghadirkan pihak-pihak tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara menyeluruh, bukan untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.

“Kami ingin semua persoalan dibuka secara terang melalui forum resmi. RDPU bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mengklarifikasi fakta, memeriksa dasar hukum kegiatan pertambangan, dan memastikan apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki landasan hukum atau tidak,” ujarnya.

Menurut GPM, forum tersebut penting untuk memastikan kejelasan status kegiatan pertambangan di Desa Manatahan, termasuk aspek legalitas usaha, perizinan, persetujuan lingkungan, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Harmain menyebut wilayah yang dipersoalkan masih dalam tahap pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menegaskan bahwa pengusulan wilayah pertambangan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Karena itu, GPM meminta instansi terkait memeriksa dokumen resmi mengenai status wilayah, perizinan usaha pertambangan, dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GPM juga menyoroti surat imbauan Pemerintah Desa Manatahan tertanggal 19 Oktober 2026 yang, menurut mereka, menyatakan bahwa persyaratan perizinan pertambangan belum sepenuhnya lengkap.

Surat tersebut dinilai perlu menjadi salah satu bahan klarifikasi untuk mengetahui kondisi perizinan, sejauh mana pemerintah desa mengetahui persoalan tersebut, serta langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya.

“Kalau memang perizinannya belum lengkap, harus dijelaskan secara terbuka bagaimana status kegiatan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang dilakukan instansi berwenang. Jangan sampai masyarakat terus beraktivitas tanpa memahami konsekuensi hukumnya,” kata Harmain.

Ia meminta DPRD tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi juga mendorong pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan legalitas pertambangan, GPM turut meminta klarifikasi mengenai dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Manatahan.

Pungutan yang dipersoalkan meliputi dugaan uang koordinasi, uang keamanan, pungutan per tong atau tromol, serta sumbangan yang disebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas.

Harmain menilai, apabila pungutan tersebut dinyatakan sah oleh pihak tertentu, maka dasar hukum, mekanisme pemungutan, pihak penerima, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban keuangannya perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau disebut tidak ada pungli, mari buktikan melalui forum resmi. Apa dasar hukumnya? Apakah ada peraturan desa atau peraturan daerah yang menjadi landasan? Apakah ada bukti pembayaran resmi dan pencatatan keuangan yang bisa diperiksa? Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.

Meski demikian, Harmain mengakui bahwa dugaan pungutan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan fakta, unsur hukum, dan alat bukti. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

GPM berharap DPRD dapat menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui persoalan tersebut agar klarifikasi berjalan menyeluruh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Harmain juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian perizinan sebagai kegiatan yang otomatis terbebas dari konsekuensi hukum.

Menurutnya, penambang, pemilik usaha pengolahan material, pemasok, maupun pihak lain yang terlibat perlu memahami kedudukan dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan.

Sebagai pembanding, Harmain menyinggung penanganan perkara dugaan PETI di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Berdasarkan informasi yang disampaikan GPM, perkara tersebut diproses Polres Halmahera Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halsel.

Dalam penjelasannya, ia menyebut adanya kegiatan olah tempat kejadian perkara, penyitaan sekitar 800 karung material, serta penetapan dua orang tersangka. Ia juga menyatakan perkara tersebut telah berlanjut ke Pengadilan Negeri Labuha.

Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut tetap perlu dirujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen pengadilan.

“Di Anggai, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dan penanganan aparat. Karena itu, masyarakat di Manatahan juga harus memahami bahwa tidak ada pihak yang bisa memberikan jaminan bahwa suatu aktivitas akan terbebas dari proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa RDPU bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan sarana memperjelas fakta, mendorong transparansi, dan mencegah potensi pelanggaran hukum berlanjut.

Atas belum adanya kepastian jadwal RDPU, GPM mendesak Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan Komisi II.

Harmain meminta pimpinan DPRD memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan belum diterbitkannya jadwal resmi. Ia juga berharap aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi tidak berhenti tanpa kepastian tindak lanjut.

“Kami meminta Ketua DPRD menegur dan mengevaluasi Komisi II jika memang belum menindaklanjuti komitmen yang disampaikan saat hearing. Jangan sampai masyarakat menilai RDPU hanya menjadi janji untuk meredam aksi, sementara persoalan yang dilaporkan tidak memperoleh kejelasan,” tegasnya.

GPM memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Komisi II DPRD Halsel untuk mengeluarkan jadwal resmi RDPU.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, GPM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan. Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan pembiaran yang mereka persoalkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengenai alasan belum ditetapkannya jadwal RDPU tersebut.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Komisi II maupun Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

(Mirwan Taher/Redaksi)

Pos terkait