NGAWI, JAWA TIMUR – KRIMSUS86.COM — Sejumlah sopir bus antarkota yang melintasi jalur Ngawi, Jawa Timur, menyampaikan keluhan terkait mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas di sekitar kawasan Monumen Suryo, Kabupaten Ngawi. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap metode pengawasan dan penindakan, khususnya terhadap pelanggaran marka jalan berupa garis kuning utuh.
Keluhan tersebut mencuat karena para pengemudi menilai proses penindakan di lokasi itu perlu dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Selain menyoroti metode pengawasan yang disebut menggunakan sistem “tower”, mereka juga mengungkapkan dugaan adanya praktik penyelesaian pelanggaran melalui negosiasi informal atau “damai di tempat”.
Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.
Sopir Soroti Sistem Pengawasan “Tower”
Berdasarkan keterangan sejumlah pengemudi, sistem yang mereka sebut sebagai “tower” diduga melibatkan personel atau informan yang ditempatkan di titik tertentu untuk memantau kendaraan yang melintas dan diduga melakukan pelanggaran marka jalan.
Informasi mengenai kendaraan yang dianggap melanggar kemudian disebut diteruskan kepada petugas yang berjaga di Pos Polisi kawasan Monumen Suryo untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan.
Para pengemudi mempertanyakan transparansi mekanisme tersebut, terutama apabila penghentian kendaraan dilakukan tanpa penjelasan yang memadai mengenai jenis pelanggaran dan bukti pendukungnya.
Salah seorang perwakilan sopir bus trayek Surabaya–Solo menyatakan bahwa para pengemudi pada prinsipnya mendukung penegakan hukum demi keselamatan pengguna jalan. Namun, ia berharap proses penindakan dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menolak ditertibkan jika memang salah menerobos garis kuning. Namun, cara pengawasannya harus transparan. Kalau hanya mengandalkan laporan ‘tower’ tanpa bukti kamera yang jelas, itu rawan salah tangkap dan ujung-ujungnya hanya jadi ajang tawar-menawar di pos,” ungkapnya.
Dugaan “Damai di Tempat” Perlu Diklarifikasi
Selain mekanisme pengawasan, para sopir juga menyoroti dugaan adanya penyelesaian pelanggaran secara informal di lokasi penindakan.
Mereka berharap setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, disertai bukti dan dokumentasi yang jelas serta prosedur pembayaran denda melalui mekanisme resmi.
Apabila terdapat dugaan pungutan liar atau permintaan pembayaran di luar prosedur, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan yang objektif oleh pihak berwenang.
Meski demikian, tuduhan mengenai keterlibatan oknum petugas tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari Satlantas Polres Ngawi maupun Polda Jawa Timur diperlukan agar persoalan ini memperoleh gambaran yang berimbang.
Sopir Minta Evaluasi dan Modernisasi Penindakan
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lalu lintas, para pengemudi dan komunitas pengguna jalan mendorong sejumlah langkah perbaikan.
Pertama, optimalisasi sistem ETLE. Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, diharapkan dapat memperkuat dokumentasi pelanggaran dan meningkatkan transparansi proses penindakan. Penggunaan perangkat tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengawasan internal terhadap petugas. Pengawasan di lokasi penindakan perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Ketiga, kejelasan bukti dan prosedur penilangan. Pengemudi yang dihentikan perlu memperoleh penjelasan mengenai dugaan pelanggaran, dasar penindakan, serta mekanisme penyelesaian perkara yang resmi.
Keempat, edukasi dan sosialisasi marka jalan. Penjelasan mengenai fungsi garis kuning utuh, aturan melintas, serta kondisi lalu lintas di sekitar Monumen Suryo dinilai penting untuk mengurangi potensi pelanggaran dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Menunggu Penjelasan Resmi Pihak Berwenang
Kawasan Monumen Suryo merupakan salah satu titik yang menjadi perhatian pengguna jalan di wilayah Ngawi. Karena itu, penegakan aturan lalu lintas di lokasi tersebut perlu mengedepankan keselamatan, kepastian hukum, profesionalitas, dan keterbukaan.
Keluhan para sopir diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait. Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Satlantas Polres Ngawi maupun Polda Jawa Timur terkait keluhan tersebut masih perlu diperoleh. Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan, dasar penindakan, dan langkah pengawasan internal yang diterapkan di kawasan Monumen Suryo.
Masyarakat dan pengguna jalan berharap penegakan hukum di jalur utama Ngawi menuju Jawa Tengah dapat berjalan secara konsisten, transparan, serta berorientasi pada keselamatan tanpa mengabaikan hak-hak pengemudi.
Sumber informasi: Cakmet JKN
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.






