MAKASSAR, KRIMSUS86.COM — Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan advokat dalam siaran langsung di media sosial TikTok.
Langkah hukum ini ditempuh menyusul beredarnya rekaman siaran langsung pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA. Dalam rekaman tersebut, terdapat pernyataan yang menurut pihak pelapor menyudutkan serta merendahkan profesi wartawan dan pengacara.
Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan di kalangan insan pers dan praktisi hukum di Sulawesi Selatan. Pihak pelapor menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar duduk perkara dan konteks pernyataan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif.
Menurut keterangan pihak pelapor, hingga laporan disampaikan ke Polda Sulsel, mereka belum menerima klarifikasi resmi maupun permohonan maaf langsung dari Fenny Frans terkait pernyataan yang dipersoalkan.
Upaya komunikasi yang sebelumnya dilakukan melalui pihak keluarga dinilai belum menjawab substansi persoalan. Karena itu, Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama tim pendamping hukum memilih menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, pihak pelapor menyatakan ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans untuk menyampaikan penjelasan atas pernyataan yang menjadi pokok persoalan.
Pelaporan dilakukan di kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, dengan menyerahkan dokumen serta bukti yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu dalam pelaporan ini diwakili Arifin selaku koordinator/ketua Media MPG dan wartawan senior H. Ilyas Nurdin, dengan pendampingan hukum dari Sandi, S.H.
Adapun dugaan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan pencemaran nama baik dan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis serta advokat melalui media elektronik.
Saat ini, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penerimaan laporan. Materi pengaduan, bukti, serta konteks pernyataan yang dipersoalkan perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sandi, S.H., selaku pendamping hukum pelapor, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Sandi.
Menurut pihak pelapor, proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konteks pernyataan yang beredar, termasuk apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pihaknya juga menyatakan bahwa penyelesaian melalui klarifikasi maupun perdamaian tetap dapat dipertimbangkan sepanjang dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital perlu memperhatikan hak orang lain, etika komunikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Insan pers dan kalangan advokat di Sulawesi Selatan berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara transparan, profesional, dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Di sisi lain, penanganan perkara ini perlu didasarkan pada pemeriksaan bukti dan konteks secara menyeluruh, bukan semata-mata pada potongan rekaman atau penilaian salah satu pihak.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Fenny Frans mengenai pernyataan yang dipersoalkan belum tercantum dalam bahan keterangan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak terkait secara proporsional apabila tersedia.
TIM MEDIA PARTNER GRUP SEINDONESIA (MPG)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






