Aliansi Masyarakat Lombok Tengah Desak Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Melibatkan WNA Dilanjutkan

LOMBOK TENGAH, KRIMSUS86.COM – Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Selasa (20/10/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian serta dugaan pemalsuan dokumen yang disebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di kawasan Kuta, Lombok Tengah.

Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas perkembangan perkara yang dilaporkan oleh korban bernama Dian. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak terhenti tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh pihak korban maupun masyarakat.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam aksi, dokumen yang menjadi objek sengketa disebut telah menjalani pemeriksaan forensik. Pihak pelapor dan perwakilan masyarakat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Massa juga mempertanyakan penghentian penanganan perkara oleh Polres Lombok Tengah pada Februari 2026. Menurut mereka, penghentian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait status penyidikan, hasil pemeriksaan bukti, serta petunjuk yang telah atau belum dipenuhi.

“Ketika fakta sudah jelas, justru proses hukum seolah berhenti. Bukti yang kami sampaikan seolah tidak sampai ke meja peneliti,” ujar Ali Wardana saat menyampaikan aspirasi di hadapan pihak Kejari Praya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Praya melalui Kepala Seksi Intelijen menjelaskan mekanisme penelitian berkas perkara oleh jaksa, baik dari aspek formil maupun materiil. Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) menjelaskan bahwa draf mediasi yang sempat muncul dalam perkara tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut penjelasan yang disampaikan, pihak korban menolak draf tersebut sehingga tidak tercapai penyelesaian melalui mediasi.

Penjelasan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh masyarakat. Mereka meminta kejelasan mengenai kedudukan draf mediasi dalam proses penanganan perkara, termasuk apakah dokumen tersebut memiliki kaitan dengan keputusan penghentian penanganan kasus.

Masyarakat menilai bahwa persoalan tersebut perlu diterangkan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah

Perwakilan Yayasan PEDATU Lombok Tengah, Agus Sukandi dan Jalal, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemalsuan tetap pemalsuan, tidak peduli apa alasan yang dipakai. Dokumen itu sudah terbukti palsu di pengadilan dan hasil forensik. Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas mereka.

Pernyataan tersebut merupakan sikap pihak masyarakat terkait perkara yang dipersoalkan. Adapun status hukum dokumen, hasil pemeriksaan forensik, serta putusan pengadilan yang dimaksud perlu dirujuk pada dokumen resmi untuk memastikan konteks dan kekuatan pembuktiannya.

Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, Supardi Yusup, turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada pihak yang merasa dirugikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Praya menyampaikan komitmen untuk meneliti kembali berkas perkara yang dipersoalkan. Masyarakat berharap langkah tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara dan tindak lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai. Aliansi masyarakat menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan mendorong agar setiap tahapan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan proses hukum. Mereka juga meminta agar setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum disertai dasar dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Hamidri & Rekan)

KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait