PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Tim kuasa hukum Junaedi alias Ajun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra. Sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari dugaan penggelapan dalam hubungan kerja, penggunaan uang operasional pembelian bahan bakar, perbedaan tuntutan pidana, hingga kesepakatan perdamaian senilai Rp300 juta.
Hal tersebut disampaikan Desmond Simanjuntak dan Jasmadi seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Irza, Senin (19/10/2026).
Desmond menegaskan, pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Namun, ia menilai seluruh argumentasi dalam pleidoi perlu diuji berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Menurut analisis kami, jika dibandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang sebagian besar sama dalam perkara sebelumnya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan terdakwa sudah terlihat jelas,” ujar Desmond.
Menurutnya, pembelaan terdakwa perlu dinilai secara menyeluruh dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik yang menguntungkan terdakwa maupun yang berkaitan dengan kepentingan pihak yang merasa dirugikan.
Soroti Perbedaan Tuntutan Pidana
Tim kuasa hukum Ajun juga menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam perkara sebelumnya. Desmond menyebut Ajun sebelumnya dituntut delapan bulan penjara dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan.
Ia berharap majelis hakim turut mempertimbangkan aspek konsistensi penegakan hukum dan rasa keadilan dalam menangani perkara Irza.
“Kami merasa sedikit kecewa. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan. Kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara terdakwa Irza,” katanya.
Desmond menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim. Pihaknya hanya berharap agar kepentingan hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan mendapat perhatian yang proporsional.
Jasmadi Soroti Kendaraan dan Uang Operasional Solar
Sementara itu, Jasmadi menyoroti persoalan penguasaan kendaraan serta penggunaan uang operasional yang menurut keterangannya berkaitan dengan hubungan kerja antara Irza dan Ajun.
Ia menyebut terdapat pemberian uang sebesar Rp600.000 yang diperuntukkan membeli bahan bakar solar. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Jasmadi, uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan lain, yakni sekitar Rp540.000 untuk bermain judi slot daring, sedangkan Rp60.000 digunakan untuk makan dan membeli rokok.
Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Ajun yang perlu dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Pokok perkara dan unsur penggelapan itu, menurut saya, sudah terpenuhi. Hak klien kami saat itu berkaitan dengan penguasaan mobil dan truk oleh Irza Prasetya. Selain itu, ada pemberian uang operasional untuk membeli solar yang menurut keterangan kami justru digunakan untuk keperluan lain,” ujar Jasmadi.
Menurutnya, fakta mengenai penguasaan kendaraan dan pemberian uang operasional perlu diperhatikan dalam menilai sifat hubungan antara kedua pihak, termasuk apakah hubungan tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau hanya sebatas peminjaman maupun penggunaan kendaraan.
Jasmadi juga menyinggung persoalan barcode bahan bakar yang disebut menjadi salah satu kendala dalam penggunaan kendaraan tersebut.
Ia berpendapat, apabila kendaraan tidak dapat digunakan karena kendala persyaratan barcode, semestinya kendaraan dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi persyaratan barcode, seharusnya kendaraan dikembalikan kepada klien kami. Kalau uangnya sudah terpakai, persoalan itu juga perlu dijelaskan. Mengapa kendaraan tidak dikembalikan saja?” katanya.
Jasmadi turut menyebut adanya dua SPBU di kawasan Simpang Bandara yang menurutnya relevan dengan konteks persoalan pengisian bahan bakar. Ia berharap seluruh keterangan mengenai penggunaan kendaraan dan operasional tersebut dapat dipertimbangkan secara utuh.
Meski demikian, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggelapan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terbukti dalam persidangan.
Pertanyakan Kesepakatan Perdamaian Rp300 Juta
Selain persoalan kendaraan dan uang operasional, Desmond menyoroti kesepakatan perdamaian dalam perkara yang menjerat Ajun.
Ia menyatakan pihaknya telah mengeluarkan uang sebesar Rp300 juta yang, menurut keterangannya, telah diterima pihak terkait. Desmond juga menyebut pihaknya memiliki bukti penerimaan uang tersebut.
Menurut Desmond, dokumen perdamaian dan persoalan pembayaran telah dibahas dalam persidangan perkara Ajun. Karena itu, ia berharap fakta tersebut turut diperhatikan dalam memahami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara Irza.
Ia juga mempertanyakan penyelesaian pembayaran yang menurut pihaknya belum sepenuhnya tuntas, meskipun uang perdamaian telah dikeluarkan.
Selain itu, Desmond menyinggung kondisi korban, termasuk tingkat luka dan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari. Ia meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, bukan hanya dari satu aspek perkara.
Minta Hakim Mempertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan
Menutup keterangannya, Desmond menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan hukum terdakwa sekaligus hak pihak yang mengaku dirugikan.
“Keadilan itu bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi korban. Kami memohon kepada majelis hakim agar keadilan juga ditegakkan bagi klien kami sebagai korban,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum Ajun berharap seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, alat bukti, penguasaan kendaraan, penggunaan uang operasional, serta kesepakatan perdamaian yang telah disinggung sebelumnya, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan penggunaan uang operasional, penguasaan kendaraan, dan persoalan pembayaran perdamaian dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Ajun. Penilaian hukum atas perkara tersebut tetap berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Pewarta: Hendri Gradak
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya






