Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

 

Berita Lainnya

Krimsus86.com – Jakarta, 25 Juni 2025 – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa. Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm) dinyatakan gugur proses hukumnya karena telah meninggal dunia.

 

Terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.

 

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI. Majelis Hakim koneksitas dalam sidang ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H., dengan tim penuntut gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

 

(Pewarta: Wardono.hs.SE)

Pos terkait