JENEPONTO KRIMSUS86.COM– Sengketa lahan rumput laut yang sempat viral di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir damai. Melalui pendekatan humanis dan mekanisme restorative justice (RJ), Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto bersama pemerintah Desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Jeneponto, berhasil memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak.
Perdamaian tersebut melibatkan Muhammad dan Bahoddin, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Setelah melalui proses mediasi dan komunikasi bersama, keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan sengketa tersebut.
Proses penyelesaian turut didampingi anggota Unit Tipidter Polres Jeneponto, Brigpol Muzakkar, Kepala Unit Tipidter Polres Jeneponto, Ipda Rahman, S.H., M.H., serta Kepala Dusun setempat, H. Risal.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat (16/10/2026), Ipda Rahman membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai setelah diberikan pemahaman melalui pendekatan yang humanis.
“Iya, setelah diberi pemahaman dengan pendekatan humanis oleh anggota, mereka sepakat untuk saling memaafkan,” ungkap Ipda Rahman.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, sekaligus menjaga hubungan silaturahmi agar tetap terjalin dengan baik.
Pemerintah Dusun Apresiasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Di tempat yang sama, Kepala Dusun setempat, H. Risal, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya atas tercapainya perdamaian antara Muhammad dan Bahoddin.
Menurutnya, meskipun persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan akhirnya membuahkan hasil positif.
“Ya, Alhamdulillah, saya sebagai pemerintah setempat turut bahagia dengan damainya mereka. Karena bagaimanapun, kami masih satu rumpun keluarga,” ujarnya.
H. Risal menilai perdamaian tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga keharmonisan keluarga dan ketenteraman masyarakat di lingkungan setempat.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut, khususnya Unit Tipidter Polres Jeneponto, LBH Bhakti Keadilan, dan pemerintah Desa Bontosunggu.
“Kami mengapresiasi kepolisian, khususnya Unit Tipidter, dan LBH Bhakti Keadilan yang telah merespons kasus warga kami sehingga mereka sepakat berdamai,” jelasnya.
Restorative Justice Jadi Jalan Penyelesaian
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi, musyawarah, dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali menjalin hubungan kekeluargaan secara harmonis serta menghindari munculnya perselisihan serupa di kemudian hari.
Penyelesaian sengketa ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Jeneponto.
(Andi Lukman/Tim)






