KAKI LAMPUNG SOROTI DUGAAN DAPUR MBG TANPA IPAL, DESAK PENGHENTIAN OPERASIONAL JIKA TAK PENUHI STANDAR LINGKUNGAN

BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Asri Amanah Barokah di wilayah Labuhan Ratu 3, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan warga dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung.

Fasilitas pengolahan makanan tersebut diduga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait pengelolaan limbah cair serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Berita Lainnya

Sorotan tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Warga berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan bahwa operasional dapur MBG telah memenuhi ketentuan sanitasi dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

WARGA KHAWATIR LIMBAH DAPUR CEMARI LINGKUNGAN

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah terhadap sistem pengelolaan limbah di lokasi dapur MBG tersebut. Mereka menilai belum terlihat adanya sistem pengolahan limbah cair yang memadai.

Warga menduga limbah dari aktivitas memasak dialirkan ke penampungan sederhana berupa septic tank atau tangki septik. Namun, jenis penampungan tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan karakteristik dan volume limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional dapur berskala besar.

“Kalau hanya menggunakan septic tank dan mengandalkan saluran talud masyarakat, menurut kami itu tidak cukup. Kita tidak tahu seperti apa limbah dari dapur tersebut, apakah mengandung sisa makanan, minyak, atau limbah masakan lainnya. Kalau penampungan penuh dan meluap, dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan, mengalir ke jalan, dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius, terlebih fasilitas tersebut digunakan untuk memproduksi makanan dalam jumlah besar setiap hari.

Limbah cair dari kegiatan pengolahan makanan berpotensi mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, dan bahan pembersih. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut dapat menyebabkan penyumbatan saluran air, menimbulkan bau, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan.

Atas kondisi tersebut, warga meminta pengelola segera memastikan ketersediaan sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan kebutuhan operasional dapur.

KAKI LAMPUNG DESAK EVALUASI DAN PENGAWASAN

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky Nurhidayah, turut menyoroti dugaan belum tersedianya IPAL yang memadai pada fasilitas dapur MBG tersebut.

Menurut Lucky, pengelolaan limbah tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan program pemenuhan gizi masyarakat. Selain menjamin kualitas makanan, pengelola juga harus memperhatikan aspek sanitasi, kesehatan lingkungan, dan dampak aktivitas operasional terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menemukan dugaan bahwa dapur MBG tersebut belum dilengkapi IPAL yang memadai. Limbah cair dari aktivitas dapur sangat berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang tanpa pengolahan yang sesuai. Ini bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar Lucky Nurhidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah yang tidak memadai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari bau tidak sedap, penyumbatan saluran air akibat penumpukan lemak, hingga risiko pencemaran tanah dan air tanah.

Karena itu, Lucky meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang tidak mengabaikan keluhan masyarakat.

“Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa standar sanitasi dan pengelolaan limbah tidak dipenuhi, operasional dapur tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai persyaratan yang diwajibkan dipenuhi. Ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

DINAS TERKAIT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN

KAKI Lampung juga mempertanyakan pelaksanaan pengawasan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, serta fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung.

Lucky berharap instansi berwenang segera melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kondisi saluran pembuangan, sistem penampungan dan pengolahan limbah, serta dokumen lingkungan dan persyaratan sanitasi yang relevan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari dinas terkait dan pemerintah daerah. Pengawasan harus serius karena persoalan ini menyangkut lingkungan dan kesehatan warga. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

PEMERINTAH DIMINTA PASTIKAN STANDAR LINGKUNGAN TERPENUHI

KAKI Lampung menilai sistem pengelolaan limbah merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam operasional dapur SPPG. Pengelola perlu memastikan bahwa limbah yang dihasilkan ditangani sesuai karakteristik, kapasitas produksi, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang berlaku.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah sistem pengelolaan limbah yang tersedia telah memenuhi ketentuan yang diwajibkan bagi fasilitas tersebut.

Di sisi lain, kepastian mengenai kondisi IPAL, sistem pembuangan limbah, dan pemenuhan persyaratan operasional harus didasarkan pada hasil verifikasi instansi berwenang. Dengan demikian, penilaian terhadap fasilitas tersebut tidak hanya bertumpu pada dugaan atau keluhan, tetapi juga pada fakta lapangan dan ketentuan hukum.

KAKI Lampung berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah korektif dan penegakan aturan secara proporsional.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait maupun klarifikasi dari pihak pengelola Yayasan Asri Amanah Barokah belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Redaksi membuka ruang bagi pihak pengelola SPPG, yayasan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pewarta: M.Dahlan

Pos terkait