DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

JAKARTA – KRIMSUS86.COM — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, profesional, dan menyeluruh dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., kepada awak media pada Kamis (15/10/2026). Ia menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan kebakaran vegetasi, tetapi juga menyangkut penegakan hukum, kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia, serta tanggung jawab konstitusional negara.

Berita Lainnya

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keanekaragaman hayati (biodiversity), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah, dan erosi. Persoalan ini juga menyangkut hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkap Luthfi Yazid.

Menurut DePA-RI, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek. Pemerintah harus memastikan setiap kejadian ditangani secara komprehensif, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab kebakaran, penyelidikan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan hidup.

Tanpa langkah menyeluruh dan berkelanjutan, karhutla berisiko menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian terhadap akar permasalahannya.

Karhutla Ancam Kesehatan, Ekonomi, dan Keanekaragaman Hayati

Luthfi Yazid menjelaskan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, menghambat kegiatan pendidikan, serta meningkatkan risiko kesehatan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Selain itu, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Dampak karhutla juga dapat meluas melampaui batas wilayah administratif suatu daerah, bahkan lintas negara. Kabut asap berpotensi mengganggu transportasi, termasuk penerbangan, serta memicu keberatan dari negara-negara terdampak apabila pencemaran udara lintas batas terjadi.

Karena itu, DePA-RI menilai diperlukan langkah antisipatif yang terukur, koordinasi lintas sektor, dan kebijakan pencegahan yang dilaksanakan secara konsisten sebelum memasuki musim kemarau.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

Luthfi Yazid, yang juga merupakan fellow dalam program Leadership for Environment and Development (LEAD), menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi.

Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, pemberian perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti perlunya langkah nyata dari kementerian yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Luthfi mengkritik sikap yang dinilainya belum menunjukkan tindakan konkret dan terukur dalam mengantisipasi karhutla.

“Mestinya, antisipasi dan pencegahan (precautionary actions) sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya,” tegasnya.

DePA-RI mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup. Setiap pelaku usaha harus memenuhi ketentuan perizinan, melaksanakan langkah pencegahan kebakaran, serta menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, DePA-RI menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di kawasan usaha tidak serta-merta membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban hukum harus ditentukan melalui proses yang objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang skala maupun kekuatan ekonomi pelaku usaha.

Negara Wajib Hadir Melindungi Masyarakat dan Memulihkan Lingkungan

Luthfi Yazid, yang juga pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai, termasuk akses terhadap informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, bantuan bagi kelompok rentan, serta pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Ia mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan perubahan cuaca atau berharap datangnya hujan. Negara harus memiliki sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat yang mampu bekerja secara efektif.

Secara konstitusional, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya, menjadi salah satu landasan penting dalam upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Menurut DePA-RI, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, mengungkap pelanggaran, memulihkan ekosistem, dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat kerusakan lingkungan.

DePA-RI Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum, DePA-RI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, memperkuat pencegahan dan sistem peringatan dini. Pemerintah diminta meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot), kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, serta koordinasi lintas lembaga dengan melibatkan masyarakat setempat.

Kedua, mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh. Aparat penegak hukum didorong melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah, termasuk menelusuri dugaan kesengajaan, kelalaian, dan pelanggaran kewajiban hukum yang berkaitan dengan terjadinya karhutla.

Ketiga, menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional melalui mekanisme pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban korporasi harus diterapkan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

Keempat, mengevaluasi pengawasan terhadap pelaku usaha. Pemerintah perlu meninjau efektivitas pengawasan perizinan dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan serta pencegahan kebakaran.

Kelima, menjamin perlindungan masyarakat terdampak. Pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara yang transparan, akses pelayanan kesehatan, serta bantuan yang diperlukan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap karhutla.

Keenam, melaksanakan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Kawasan yang terbakar harus dipulihkan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik ekosistem setempat. Pemulihan juga perlu disertai pengawasan berkelanjutan agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.

DePA-RI menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mengintegrasikan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekologis. Keempat aspek tersebut harus berjalan beriringan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus menjadi persoalan berulang setiap tahun.

DePA-RI: Perlindungan Lingkungan Bagian dari Penegakan Hukum dan HAM

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Penyelesaian persoalan karhutla membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Namun, tanggung jawab setiap pihak harus tetap ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya masing-masing.

DePA-RI mendorong pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan, meningkatkan transparansi, dan memastikan pemulihan ekologis dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Luthfi Yazid Minta Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri

Pada bagian akhir pernyataannya, Luthfi Yazid menyampaikan pesan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja para menteri, khususnya Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan hutan dan lingkungan hidup.

Ia menilai bahwa perlindungan hutan merupakan amanah konstitusional yang harus dijalankan secara serius karena menyangkut kepentingan bangsa saat ini dan hak generasi mendatang.

“Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, saya berpesan agar Presiden dapat mengevaluasi kinerja menterinya, terutama Menteri Kehutanan, termasuk juga Menteri Lingkungan Hidup. Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel, dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” tegas Luthfi Yazid.

DePA-RI berharap pemerintah tidak hanya merespons karhutla ketika kebakaran telah meluas, tetapi juga mengambil langkah pencegahan sejak dini, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi, serta memulihkan lingkungan yang rusak.

Bagi DePA-RI, negara harus hadir melalui kebijakan yang nyata, pengawasan yang efektif, penegakan hukum yang berkeadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat. Dengan demikian, hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dijaga, sekaligus memastikan keberlanjutan hutan dan ekosistem Indonesia bagi generasi mendatang.

(Megy)

Pos terkait