PALU – KRIMSUS86.COM – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah kembali menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (12/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan dari Polda Sulteng dan BNNP Sulteng. Penindakan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dengan dukungan personel Satuan Brimob, Direktorat Samapta, Tim Jaguar Polresta Palu, serta sejumlah satuan fungsi lainnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi maupun aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
SITUASI SEMPAT MEMANAS, PETUGAS KERAHKAN GAS AIR MATA
Pelaksanaan operasi sempat diwarnai ketegangan ketika sejumlah warga melakukan perlawanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian warga memukul tiang listrik dan membakar tong sampah berbahan ban bekas.
Untuk mengendalikan situasi, petugas terpaksa menggunakan gas air mata.
Di tengah pelaksanaan operasi, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengimbau masyarakat agar mendukung upaya pemberantasan narkoba dan berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sejumlah warga menyampaikan dukungan terhadap langkah kepolisian tersebut. Mereka berharap penindakan dilakukan secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Semangat, Pak Polisi. Berantas sampai kelar. Mereka itu perusak generasi bangsa. Kami dukung Anda,” ujar salah seorang warga setempat.
TUJUH ORANG DIAMANKAN, HASIL TES URINE DINYATAKAN POSITIF
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam upaya memberantas lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, hasil tes urine terhadap ketujuh orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana peredaran narkotika. Proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan.
SEJUMLAH BARANG BUKTI TURUT DIAMANKAN
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut meliputi:
Satu pucuk senapan angin.
Empat unit telepon genggam.
Satu buah brankas.
Satu unit kamera CCTV.
Satu buah dompet.
Satu buah kater atau pisau pemotong.
Satu buah gunting.
Satu buah pisau modifikasi.
Tujuh buah alat isap atau bong.
Satu kantong plastik berisi perlengkapan yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.
Selain mengamankan orang dan barang bukti, petugas juga melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan atau tempat yang diduga digunakan sebagai lapak peredaran narkotika.
Kombes Pol Pribadi Sembiring menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.
Ia meminta warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
POLDA SULTENG AJAK MASYARAKAT PUTUS MATA RANTAI NARKOBA
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dukungan dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta memutus mata rantai peredarannya.
Polda Sulteng pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika, serta bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Upaya pemberantasan narkotika diharapkan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, dan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan lingkungan masyarakat di Kota Palu, khususnya Kelurahan Kayumalue, dapat semakin aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
(Nofli/KRIMSUS86.COM)






