ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM — Personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M.P. (45), warga Desa Lawe Sigala Barat, dan W.Y. (47), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua terduga,” ujar Ipda Patar.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua pria tersebut. Namun, dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke sekitar sebuah kedai milik warga yang disebut kerap menjadi tempat berkumpul. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram yang dikemas menggunakan plastik bening.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di bawah lantai papan kedai, tepat di atas permukaan tanah.
“Temuan 13 paket sabu di bawah lantai kedai menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Saat diinterogasi, tersangka M.P. mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Ipda Patar.
Selain 13 paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan elektrik warna hitam, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, uang tunai masing-masing Rp602.000 dan Rp405.000, satu unit telepon seluler merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi biru.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ipda Patar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini bukti bahwa kepedulian dan keberanian warga dalam memberikan informasi sangat membantu polisi mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus membantu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Mereka terancam diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Tomi P.
Sumber: Humas Polres Aceh Tenggara






