ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Gaya Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat sorotan dari sejumlah warga.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya sejumlah pos anggaran dalam dokumen APBDes 2025 yang menurut warga perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Nilai lima pos anggaran yang dipersoalkan tersebut mencapai sekitar Rp89 juta.
Berdasarkan dokumen APBDes 2025 yang diperoleh media ini, lima pos yang menjadi perhatian warga antara lain:
Keadaan Mendesak sebesar Rp18 juta. Warga mempertanyakan peruntukan serta dokumen pendukung penggunaan anggaran tersebut.
Koordinasi Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat Skala Lokal Desa sebesar Rp20 juta. Warga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan yang berkaitan dengan pos anggaran tersebut.
Pembinaan PKK sebesar Rp5 juta. Sejumlah warga yang mengaku terlibat dalam kegiatan PKK mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut karena merasa belum memperoleh pembinaan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran.
Pembinaan RT/RW sebesar Rp30 juta. Pos ini menjadi salah satu yang paling dipertanyakan warga. Sejumlah masyarakat menyatakan tidak mengetahui kegiatan pembinaan yang dimaksud, sementara sebagian pihak RT/RW disebut mempertanyakan realisasi maupun insentif yang berkaitan dengan anggaran tersebut.
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa sebesar Rp16 juta. Warga mempertanyakan bentuk kegiatan maupun hasil pekerjaan yang bersumber dari anggaran tersebut.
Jika lima pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp89 juta.
Warga Minta Penggunaan Anggaran Dijelaskan
Seorang warga Desa Gaya Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai realisasi anggaran desa.
“Rp89 juta itu bukan jumlah kecil bagi desa kami. Kami ingin mengetahui kegiatan apa saja yang dilaksanakan dan siapa penerima manfaatnya. Kalau memang ada kegiatan, seharusnya bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen maupun hasil kegiatannya,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan pos Keadaan Mendesak senilai Rp18 juta. Menurut informasi yang diterima media ini, masyarakat mempertanyakan dasar penyaluran serta data penerima manfaat dari anggaran tersebut.
Namun demikian, kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelaksanaan kegiatan serta penggunaan masing-masing anggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan audit oleh instansi berwenang.
Lima Pos Anggaran Diminta Diperiksa
Sorotan warga terhadap lima pos tersebut bukan berarti telah membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Untuk memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian realisasi, kerugian keuangan desa, atau pelanggaran hukum lainnya, diperlukan pemeriksaan secara resmi.
Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berpedoman pada asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
Karena itu, masyarakat meminta agar dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban atas lima pos anggaran tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Sejumlah warga berharap Inspektorat Aceh Tenggara, DPMK Aceh Tenggara, Camat Lawe Sigala-Gala, serta aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan APBDes Gaya Jaya Tahun Anggaran 2025.
“Kalau memang semua kegiatan sudah dilaksanakan, kami meminta pemerintah desa menunjukkan bukti dan pertanggungjawabannya. Kalau ternyata ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, tentu harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” kata seorang tokoh masyarakat yang disebut berinisial AB.
Konfirmasi Pj Kepala Desa Belum Berhasil
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Pj Kepala Desa Gaya Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, belum memperoleh tanggapan.
Tim media mengaku telah mendatangi kantor desa, namun kantor dalam keadaan tertutup. Upaya menghubungi pihak Pj Kepala Desa melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan jawaban.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj Kepala Desa Gaya Jaya, BPD Gaya Jaya, Camat Lawe Sigala-Gala, DPMK Aceh Tenggara, Inspektorat, Polres, Kejaksaan maupun pihak lain yang terkait dengan pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh media serta pernyataan warga. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam pemberitaan.
Penulis: Tomi P.
Lokasi: Desa Gaya Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






