SARI SIREGAR RESMI LAPORKAN SAMPE TULUS P. MANALU KE POLRES LABUHANBATU TERKAIT DUGAAN PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN MOBIL

LABUHANBATU, KRIMSUS86.COM — Sari Siregar resmi melaporkan Sampe Tulus P. Manalu ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit mobil Suzuki New Carry Pick Up dengan Nomor Polisi BM 8133 GD.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada 24 September 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1364/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Berita Lainnya

Dalam laporan itu, Sari Siregar tercatat sebagai pelapor, sementara Sampe Tulus P. Manalu sebagai terlapor. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, terlapor diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kuasa hukum Sari Siregar, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika kendaraan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD yang sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya diserahkan kepada Sampe Tulus P. Manalu berdasarkan suatu kesepakatan.

Menurut pihak pelapor, Sampe Tulus P. Manalu kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 3 Maret 2025. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan pada pokoknya menyatakan telah menerima kendaraan dari Sari Siregar serta menyatakan kesanggupannya berkaitan dengan kelanjutan pembayaran angsuran kendaraan.

Namun, dalam perkembangannya, kendaraan tersebut disebut tidak kembali kepada Sari Siregar.

Pihak pelapor juga menyatakan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Hingga laporan dibuat, keberadaan Suzuki New Carry Pick Up BM 8133 GD disebut belum diketahui oleh pihak pelapor.

“Persoalan yang kami laporkan bukan semata-mata mengenai pembayaran angsuran. Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan yang awalnya diserahkan kepada terlapor berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan tertentu, kemudian kendaraan tersebut tidak kembali kepada klien kami dan berdasarkan informasi yang diperoleh diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H.

Akhmat mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Labuhanbatu untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas dalam proses penanganan perkara, termasuk kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, dasar pengalihan, serta pihak-pihak yang kemudian menerima atau menguasai kendaraan tersebut.

“Kami meminta persoalan ini dibuat terang. Kepada siapa kendaraan tersebut dialihkan, kapan dan bagaimana proses pengalihannya, atas dasar apa kendaraan dialihkan, apakah terdapat transaksi dalam pengalihan tersebut, siapa saja pihak yang menerima atau menguasainya setelah dari terlapor, dan yang paling penting, di mana kendaraan tersebut sekarang berada,” katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang diterima Sari Siregar, perkara tersebut dicatat berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak pelapor menyatakan siap memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara. Bukti yang disebut antara lain Surat Pernyataan tanggal 3 Maret 2025, dokumen kendaraan, bukti transaksi, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Akhmat.

Ia menambahkan, kepentingan kliennya adalah memperoleh kepastian hukum serta meminta agar seluruh rangkaian peristiwa terkait kendaraan tersebut dapat diungkap secara terang dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap kendaraan tersebut dan di mana kendaraan itu sekarang berada,” tutupnya.

Dalam perkara ini, Sampe Tulus P. Manalu masih berstatus sebagai terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sampe Tulus P. Manalu terkait laporan tersebut.

(Red//Tim)

Pos terkait