TANGERANG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI mengungkap dugaan praktik pemindahan atau penyuntikan isi LPG bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pemindahan isi LPG, Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pemindahan isi LPG. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial HB, yang disebut sebagai pihak yang memiliki atau mengelola usaha di lokasi.
Namun demikian, status kepemilikan usaha maupun keterlibatan HB dan pihak lainnya masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup.
DIDUGA PINDAHKAN LPG 3 KG KE TABUNG LEBIH BESAR
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus yang diduga dilakukan berupa pemindahan isi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas lebih besar, antara lain tabung 12 kilogram dan kemudian tabung 50 kilogram.
Usaha penjualan LPG di lokasi tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan LPG bersubsidi yang kemudian menjadi perhatian aparat.
LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan penyalurannya diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta ketentuan teknis Kementerian ESDM.
MENYANGKUT ASPEK HUKUM DAN KESELAMATAN
Dugaan pemindahan LPG secara tidak sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga memiliki aspek keselamatan yang perlu menjadi perhatian.
Proses pemindahan LPG menggunakan peralatan maupun metode yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko kebocoran gas, kebakaran, bahkan ledakan.
Selain itu, apabila LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria justru dialihkan melalui mekanisme yang tidak sesuai aturan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi subsidi pemerintah.
Karena itu, pengungkapan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tata kelola serta distribusi LPG bersubsidi.
MENUNGGU HASIL PENYELIDIKAN
Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan/penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan.
Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat memastikan LPG bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran dan mencegah praktik pemanfaatan subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






