LABUHA — KRIMSUS86.COM — DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkutan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dari wilayah Sayoang menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sorotan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim GPM Halmahera Selatan. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan sebuah kendaraan jenis Pickup Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi DG 8114 UP yang diduga digunakan untuk mengangkut muatan BBM.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mengatakan kendaraan tersebut diduga membawa BBM yang bersumber dari SPBUN Sayoang dan kemudian diarahkan menuju kawasan Pelabuhan Perikanan Panamboang.
Menurut Harmain, penggunaan kendaraan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang, khususnya terkait aspek keselamatan, kelengkapan administrasi, spesifikasi kendaraan, serta legalitas pengangkutan BBM.
“BBM merupakan komoditas yang memiliki risiko keselamatan apabila pengangkutannya tidak memenuhi ketentuan teknis. Karena itu, kami meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan tersebut dan memastikan apakah seluruh persyaratan pengangkutan telah dipenuhi,” tegas Harmain.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya, yang mengatur aspek keselamatan dalam pengangkutan barang berbahaya.
Harmain menilai, apabila benar kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat di sepanjang jalur pengangkutan.
“Risikonya harus menjadi perhatian bersama. Potensi tumpahan, kebakaran, maupun kejadian lain yang membahayakan masyarakat harus dicegah sejak awal melalui pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya.
DESAK PEMERIKSAAN
Mencermati temuan tersebut, GPM Halmahera Selatan mendesak Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi terkait di bidang pengawasan hilir migas untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut, kata Harmain, tidak hanya menyangkut kendaraan dengan nomor polisi DG 8114 UP, tetapi juga perlu mencakup asal muatan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta prosedur penyaluran BBM dari SPBUN Sayoang.
“Kami meminta aparat hadir secara profesional dan objektif. Apabila terdapat pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan prosedurnya ternyata sesuai, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” kata Harmain.
GPM juga meminta instansi berwenang mengevaluasi prosedur operasional SPBUN Sayoang apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran maupun pengangkutan BBM.
JUNJUNG ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Harmain menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan merupakan hasil pemantauan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan oleh pihak berwenang. Jika kemudian terbukti terdapat pelanggaran, kami berharap sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, GPM Halmahera Selatan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya transparansi dari pihak terkait.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini secara konstitusional. Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan adanya pengawasan terhadap distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Harmain.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait dugaan yang disampaikan DPC GPM Halmahera Selatan.
(MT//RED)






