BANDUNG — KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang pemuda berinisial MSA (25) yang diduga merakit senjata api dan bahan peledak secara ilegal di sebuah rumah di Kampung Pari Gilame, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
MSA, yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin kayu, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis, 17 September 2026, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa MSA diduga aktif dalam sebuah grup WhatsApp internasional bernama “True Crime Community”.
Menurut keterangan kepolisian, MSA diduga berperan dalam mengglorifikasi kejahatan serta membuat dan membagikan materi tutorial pembuatan bahan peledak di dalam grup tersebut.
Grup yang disebut beranggotakan 29 orang itu, menurut kepolisian, membubarkan diri setelah MSA ditangkap.
Belajar Secara Otodidak
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, MSA mempelajari cara merakit senjata dan bahan peledak secara otodidak melalui tayangan YouTube sejak masih duduk di bangku SMP.
Kepolisian juga menyebut MSA telah melakukan sejumlah uji coba peledakan di sekitar tempat tinggalnya. Percobaan tersebut diduga direkam dan dibagikan ke grup WhatsApp untuk memperoleh pengakuan dari anggota lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar menyebut terdapat sekitar 16 kali percobaan terhadap bahan peledak yang dikategorikan high explosive dan sekitar 40 kali percobaan terhadap low explosive, berdasarkan hasil penyidikan.
Kanit Ditreskrimum Polda Jabar menambahkan, MSA diduga terinspirasi oleh sejumlah peristiwa teror yang pernah terjadi, termasuk peristiwa bom panci di kawasan Andir, Kota Bandung.
Meski demikian, kepolisian memastikan berdasarkan hasil penyidikan sementara bahwa MSA diduga bertindak seorang diri atau lone wolf dan tidak terafiliasi secara formal dengan organisasi maupun jaringan teroris tertentu.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perakitan senjata api dan bahan peledak.
Barang bukti tersebut antara lain amunisi jenis mortir beserta proyektilnya, 50 butir peluru hampa dan tajam kaliber 5,5, tiga laras senjata api rakitan, tiga selongsong/casing granat, satu pelatuk, serta sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan dalam peracikan bahan peledak.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, MSA dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polda Jawa Barat.
Kepolisian menyebut tersangka dikenakan Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan berbahaya tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, MSA juga dijerat Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum serta Pasal 247 KUHP terkait penyebaran konten hasutan kekerasan melalui teknologi informasi, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik.
Pengawasan Aktivitas Digital
Pengamat Ahli Radikalisme, Haji Makmun, menilai kasus tersebut menunjukkan adanya tantangan baru dalam pencegahan kejahatan di ruang digital.
Menurutnya, pola kejahatan dapat berkembang melalui interaksi daring dan memungkinkan seseorang memperoleh pengetahuan maupun legitimasi dari komunitas digital.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak-anak sebagai bagian dari upaya mencegah paparan konten dan ideologi kekerasan.
Polda Jawa Barat menyatakan proses penyidikan terhadap MSA masih dilakukan untuk mengungkap secara utuh aktivitas, motif, serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Bandung, 17 September 2026
Dikeluarkan oleh:
Bidang Humas Polda Jawa Barat
(RED//TIM MEDIA FRIC)






